Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalsel menggelar Rapat KoordinasI (Rakor) Pengawasan Over Dimensi Over Loading (ODOL) dan Angkutan Umum TA 2024. Rakor digelar untuk mencari solusi formulasi penanganan tindakan yang tepat dalam upaya ODOL lebih maksimal, Banjarmasin, Senin (29/1/2024).
Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, M Fitri Hernadi mengatakan, upaya-upaya pemerintah yang telah dilakukan mulai dari upaya prefentif, pembenahan sistem pengujian kendaraan, pengawasan terhadap kelebihan muatan dengan meningkatkan fungsi Unit Penimbangan kendaraan Bermotor (UPKB), serta mensosialisasikan bahaya ODOL ke masyarakat, sampai dengan tindakan hukum terhadap pelanggaran ODOL.
“Kebijakan tentang ODOL yang dicanangkan Pemerintah dengan ZERO ODOL per 1 Januari 2023, pada kenyataannya masih kita jumpai juga pelangaran ODOL di jalanan umum khususnya di Provinsi Kalsel,” kata Fitri.
Fitri menyebut, ODOL adalah suatu kondisi dimana kendaraan pengangkut tidak sesuai dengan Standar Produksi Pabrik (Modifkasi) dan kondisi dimana kendaraan pengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan. ODOL dinilai sangat merugikan pemerintah dan masyarakat.
Selanjutnya Fitri menyampaikan, penundaan pemberlakuan ODOL secara penuh ini karena adanya permohonan dari para pelaku usaha untuk meminta tenggat waktu untuk menyesuaikan diri sebelum aturan tersebut benar-benar ditegakkan.
“Dikesempatan ini, kita semua menginginkan kebijakan ODOL dapat terwujud di wilayah Provinsi Kalsel dengan upaya-upaya yang telah kita sepakati bersama,” ujar Fitri. MC Kalsel/scw