Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Daerah Wilayah II Tuntaskan 60 Persen Aduan Pekerja di 2024

Kepala BPKD Wilayah II Provinsi Kalsel, Taufiqurrahman. MC Kalsel/dam

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Daerah (BPKD) Wilayah II yang dinaungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel telah berhasil menyelesaikan programnya di tahun 2024 dengan menuntaskan 60 persen aduan dari pekerja. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen BPKD Wilayah II dalam melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.

Kepala BPKD Wilayah II Provinsi Kalsel, Taufiqurrahman mengungkapkan program pada 2024 berjalan dengan ketentuan tugas fungsional BPKD.

“Program tahun 2024 sudah berjalan sesuai dengan ketentuan. Masing-masing pejabat fungsional disini memiliki tugas dalam hal pengawasan dengan 1 orang pengawas melakukan minimal 5 pengawasan perbulan. Dan BPKD memiliki 9 pengawas yang mengawasi perusahaan-perusahaan lingkup kerja Wilayah II yang semua sudah terlaksana,” ucapnya dalam wawancara di Kantor BPKD Wilayah II Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Kamis (6/2/2025).

Ia juga menyampaikan beberapa penugasan-penugasan yang dilimpahkan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel yang juga terselaikan dengan baik.

“Ada juga penugasan-penugasan dari Dinas yang dilimpahkan ke kita dan itu kita masukkan kedalam tugas tambahan,” ucapnya.

Selama 2024, BPKD Wilayah II Provinsi Kalsel menerima setidaknya 10 aduan dan ada 6 yang sudah terselesaikan.

“Pada tahun 2024 kurang lebih terdapat 10 aduan dan 6 diantaranya sudah terselesaikan. Kami disini membantu dalam hal memfasilitasi dan menjembatani negosiasi antara perusahaan dan pekerja yang bermasalah,” katanya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa 4 aduan yang masih dalam proses penyelesaian. Ia memastikan bahwa tim BPKD Wilayah II akan bekerja secara optimal untuk menyelesaikan aduan-aduan tersebut secepatnya.

“Ada 4 aduan yang belum terselesaikan dan kami akan terus berupaya untuk menyelesaikan aduan-aduan tersebut dengan sebaik-baiknya, sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi,” pungkasnya. MC Kalsel/dam

Mungkin Anda Menyukai