Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi tenaga kontrak di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai honorer sekaligus mendorong motivasi dan kinerja mereka.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel Miftahul Chair melalui Plt Kabid Anggaran Adya Ferina menyatakan bahwa kenaikan gaji ini adalah wujud apresiasi terhadap tenaga kontrak yang telah memberikan kontribusi besar dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah.
“Kami memahami betapa pentingnya peran tenaga honorer dalam menjalankan berbagai program dan pelayanan publik. Oleh karena itu, kenaikan gaji ini kami harapkan dapat menjadi dorongan bagi mereka untuk terus bekerja dengan semangat dan dedikasi tinggi,” Kata Adya, Banjarbaru, Kamis (16/1/2025).
Kenaikan gaji tenaga kontrak yang awalnya Rp2,6 juta menjadi Rp3,1 juta dijelaskan Adya, berdasarkan perhitungan upah minimum Provinsi Kalsel yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Provinsi Kalsel.
“Kenaikan sebesar Rp500 ribu perbulan atau Rp6 juta pertahun tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pegawai tenaga kontrak di lingkup Pemprov Kalsel,” tambahnya.
Dasar kenaikan gaji tenaga kontrak ini adalah Pergub Nomor 100.3.3.1/01127/KUM/2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang Penetapan Satuan Biaya Honorarium Non ASN di Pemprov Kalsel.
Adapun kenaikan gaji tenaga kontrak ini dikhususkan untuk 10 ribu lebih tenaga kontrak yang gaji sebelumnya Rp2,6 juta masih dbawah UMP.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Kalsel berharap mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih sejahtera dan produktif, demi mewujudkan visi pembangunan daerah yang lebih baik. MC Kalsel/Rns