Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Non-ASN Tahap II Kembali Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025

Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Non-ASN Tahap II hingga 15 Januari 2025.

Perpanjangan tersebut tertulis dalam surat keputusan yang dikeluarkan Plt. Kepala BKN Nomer : 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 6 Januari 2025 tentang penyesuaian kembali jadwal penerimaan PPPK Tahap II TA. 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah mengatakan perpanjangan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi Tenaga Non-ASN yang belum melakukan pendaftaran seleksi PPPK.

“Khususnya di lingkup Pemprov Kalsel, Tenaga Non-ASN yang belum mendaftar segera melakukan pendaftaran yang sebelumnya di tutup pada 7 Januari, kini hingga 15 Januari pukul 23.59 WITA,” kata Dinansyah saat di temui di ruang kerjanya, Banjarbaru, Jumat (10/1/2025).

Dinansyah mengimbau agar kesempatan ini dapat dimaksimalkan oleh tenaga Non-ASN lingkup Pemprov Kalsel yang memenuhi kriteria persyaratan, mengingat bagi para peserta yang nantinya tidak lolos seleksi dimungkinkan akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu, hingga saat ini Pemprov Kalsel masih menunggu regulasi dari kemenPAN RB, namun untuk menjadi PPPK paruh waktu tersebut harus mengikuti tes yang telah dibuka pada tahap I dan II ini, tanpa mengikuti tes tidak bisa menjadi PPPK penuh ataupun paruh waktu,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Mashudi menambahkan, seleksi PPPK tahap II ini diperuntukkan bagi Non-ASN yang sudah bekerja selama 2 tahun berturut-turut di lingkup Pemprov Kalsel namun tidak terdata pada database Non-ASN BKN, sehingga dalam pelaksanaannya masih ada Non ASN yang tidak mendaftar pada seleksi PPPK tahap I.

“Perpanjangan ini juga membuka peluang kembali bagi Non-ASN database BKN yang tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi saat mendaftarkan diri seleksi CPNS dan PPPK tahap I yaitu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 364 Tahun 2024,” ungkapnya.

Formasi PPPK Pemprov Kalsel yang dibuka pada tahap ke II ini merupakan Formasi yang sama pada tahap I yakni sebanyak 1.493 Formasi.

“Kecuali untuk peserta Non-ASN Database BKN dengan kualifikasi pendidikan SD/SMP Sederajat akan muncul formasi baru yaitu Jabatan Pengelola Layanan Operasional sehingga Non-ASN yang tidak dapat melamar pada Tahap I karena tidak ada pendidikan yang sesuai dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II ini,” jelasnya.

Sedangkan untuk tahapan seleksi selanjutnya tetap mengikuti surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 27 September 2024 perihal jadwal seleksi pengadaan PPPK TA 2024.

“Oleh karena itu, dengan adanya perpanjangan kembali ini diimbau bagi Non-ASN Pemprov Kalsel untuk melakukan pendaftaran secara online sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran,” tukas Mashudi. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai