Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalsel menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Tuna Sosial untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), khususnya tuna sosial.
Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Kalsel Murjani, dalam kesempatan tersebut mengatakan Rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Secara umum pemerlu bantuan rehabilitasi sosial adalah tuna sosial.
Kegiatan tersebut diakui Murjani merupakan salah satu bagian yang tidak terlepas dari upaya penanganan tuna sosial dengan tujuan meningkatkan SDM di bidang pelayanan sosial yang andal dan berkualitas agar dapat menjawab tantangan pelayanan tuna sosial.
“Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat melalui organisasi sosial/LSM dan yayasan tetapi jumlah tuna sosial selalu bertambah,” kata Murjani, Banjarmasin, Rabu (4/12/2024).
Diakui Murjani, dilaksanakannya bimbingan teknis tersebut diharapkan jika pelayanan dilakukan secara benar berkualitas, maka jumlah tuna sosial akan menurun.
“Disisi lain kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini petugas akan lebih bersinergi dalam melakukan pelayanan,” tambahnya.
Tuna sosial sendiri adalah kelompok rentan yang membutuhkan perhatian khusus sehingga melalui Bimtek ini, Ia berharap petugas sosial mampu memahami lebih dalam pendekatan-pendekatan yang efektif, termasuk metode rehabilitasi sosial, pelayanan berbasis komunitas, dan perlindungan hak-hak tuna sosial.
Sementara itu Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Selamat Riadi menyebutkan pemberi materi pada kegiatan tersebut berasal dari perwakilan Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial (PRSTS) Barakat Cangkal Bacari, pusat studi gender STIMI, Sentra Budi Luhur dan HIMPSI Provinsi Kalimantan Selatan.
“Para peserta berjumlah 40 orang dari stakeholder terkait. Adapun materi yang diberikan antara lain pelayanan tuna sosial di dalam panti, perlindungan hukum bagi tuna sosial, teknis assessment dalam pelayanan tuna sosial, dan peran pekerja sosial dalam pelayanan tuna sosial,” kata Selamat. MC Kalsel/Rns