Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH RI) telah melaksanakan perhitungan nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Tahun 2024. Perhitungan IKLH tersebut merupakan agregasi perhitungan data pemantauan kualitas lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan Kabupaten/Kota. Perhitungan dilaksanakan bersama oleh perwakilan Deputi PPKL, P3E, Provinsi dan Kabupaten/Kota pada tanggal 2-3 Desember 2024.
Berdasarkan Surat dari KLH RI perihal Penyampaian Hasil Nilai IKLH Tahun 2024 Tanggal 4 Desember 2024 kepada seluruh instansi Lingkungan Hidup Provinsi dan Kab/Kota se-Indonesia, telah disampaikan perolehan nilai IKLH sementara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana menyebutkan Nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel sementara Tahun 2024 yaitu Indeks Kualitas Air (IKA) = 56,42 meningkat sebanyak 0,78 (Tahun 2023 IKA = 55,64).
“Indeks Kualitas Udara (IKU) = 96,41 meningkat sebanyak 3,56 (Tahun 2023 IKU = 92,85), Indeks Kualitas Lahan (IKL) = 52,18 meningkat sebanyak 0,1 (Tahun 2023 IKL = 52,08), Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) = 84,27 meningkat sebanyak 4,33 (Tahun 2023 IKAL 79,94), serta Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) = 75,73 meningkat sebanyak 2,23 (Tahun 2023 IKLH = 73,50),” kata Hanifah, Banjarbaru, Kamis (5/12/2024).
Dipaparkan Hanifah, dari sebanyak 533 data kualitas air Sungai, diperoleh status mutu air sungai dari memenuhi hingga cemar sedang dengan rincian “memenuhi” sebanyak 184 data, “Cemar Ringan” sebanyak 336 data, dan “Cemar Sedang” sebanyak 13 data.
Berdasarkan hasil pemantauan kualitas air yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalsel, parameter kunci pencemaran air sungai Tahun 2024 antara lain BOD (Kebutuhan Oksigen Biologis), Jumlah Koliform, Koli tinja, COD (Kebutuhan Oksigen Kimia), DO (Oksigen Terlarut), serta TSS (Total Suspended Solid)
Sumber pencemar yang menyebabkan tingginya parameter-parameter tersebut adalah Bakteri yang berasal dari dari kotoran manusia dan kotoran hewan mamalia, kotoran hewan ternak lainnya, jasad makhluk hidup seperti burung mati, serta bakteri dari limbah rumah tangga.
Juga limbah organik dari aktivitas rumah tangga seperti limbah makanan dan minuman, detergen (sabun), aplikasi pupuk pada kegiatan pertanian, limbah peternakan, sisa pakan ikan, Kikisan atau erosi tanah dipengaruhi musim hujan, aktivitas galian C, pertambangan batubara, perkebunan sawit.
“Peningkatan nilai Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) dipengaruhi oleh penambahan lokasi titik pantau sebanyak 7 (tujuh) titik yaitu di perairan laut Kab. Tanah Bumbu dan Kotabaru, yang sebelumnya hanya di Kab. Tanah Laut, Kab. Barito Kuala, dan Kab. Banjar, sehingga nilai ini lebih refresentatif menggambarkan kualitas air laut Prov Kalsel mengingat lebih banyaknya sebaran titik pantau,” ucap Hanifah.
Perolehan nilai ini pun hanya bersifat sementara karena KLH RI memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah/klarifikasi terhdap perhitungan tersebut pada tanggal 5 10 Desember 2024. Setelah berakhir masa sanggah akan dilakukan perhitungan nilai final IKLH Tahun 2024. MC Kalsel/Rns