Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di dua tahun terakhir bersama pihak swasta di Kabupaten Tanah Bumbu telah menggagas program pemberdayaan masyarakat pesisir berbasis konservasi, yang dilaksanakan dengan melibatkan masyrakat, dan kelompok masyarakat dikawasan diantaranya penguatan modal usaha, bantuan operasional nelayan, pembuatan rumah ikan, trasplantasi, dan terumbu buatan serta pembuatan rumpon laut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Rusdi Hartono saat melaksanakan Sosialisasi Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan di Kecamatan Pulau Sembilan Kabupaten Kotabaru.
“Pengelolaan kawasan dengan stakeholder terkait dibutuhkan untuk dukungan finansial, pengangaran, informasi data statistik dan data spasial sangat diperlukan dalam upaya pelaksanaan rencana aksi dan peran masing masing stekholder,” kata Rusdi, Banjarbaru, Selasa (24/9/2024).
Dalam pengelolaan secara berkelanjutan, keseriusan Pemprov Kalsel dalam pengelolaan kawasan ditunjukkan dengan pembentukan UPTD yg khusus menangani dan mengelola kawasan. Sehingga kawasan konservasi peraiaran diharapkan dapat dikelola lebih efektif dan berkelanjutan.
”UPTD diharapkan dapat menjembatani program yang ada dilintas SKPD Provinsi maupun Kabupaten, UPTD ini juga diharapkan mampu menghimpun dan menyerap aspirasi arus bawah yakani masyarakat atau kelompok masyarakat lokal yang berada pada tingkat tapak yg berada di kawasan,” ujar Rusdi.
Diijelaskan Rusdi, penetapan kawasan konservasi perairan Kalsel telah melalui proses yang panjang (± 11 tahun). Bermula dari pencadangan kawasan yang diinisiasi oleh Bupati Kotabaru dan Tanah Bumbu yang dituangkan dalam RZWP3K Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2013 dan RZWP3K Kabupaten Kotabaru tahun 2014, kemudian dituangkan dalam RZWP3K 2018-2038 Provinsi Kalsel.
Kemudian, pada 2020 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 69 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Perairan Angsana, Sungai Loban, Pulau Laut-Pulau Sembilan, Kepulauan Sambargelap, dan laut sekitarnya di Provinsi Kalsel.
Kawasan konservasi perairan ini ditetapkan dengan tujuan melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan potensi perikanan dan adanya habitat untuk kesejahteraan masyakat sekitar luas kawasan keseluruhan 179.659,89 ha, yang yang meliputi 4 area yakni area 1 perairan angsana 8.138,45 ha, area 2 sungai loban dengan luas 10.613,23 ha, area 3 pulau laut-pulau sembilan dengan luas 158.717,40 ha, dan area 4 kepulauan sambargelap dengan luas 2.190,81 ha.
Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2024 tentang pemerintahan daerah, kewenangan pengelolaan kawasan konservasi perairan berada di pemerintah provinsi menurut data ada sekitar 45.973 jiwa penduduk yang berada pada kawasan konservasi yang secara administratif berada pada 2 kabupataen 7 kecamatan dan 22 desa setidaknya ada 6 segmen tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan kawasan konservasi di Kalsel, yakni bina manusia, pengembangan ekonomi, pemenuhan infrastruktur, perbaikan ekologi, ketahanan kebencanaan dan penegakan hukum.
“Dengan program pemberdayaan masyarakat pesisir berbasis konservasi, diharapkan masyarakat pesisir dapat merasakan arti pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan laut. Program ini juga dapat mengurangi konflik antara masyarakat dan pengelola kawasan yang sering terjadi akibat ketidakpahaman mengenai kawasan konservasi perairan dan pengaruhnya bagi lingkungan, ekonomi serta budaya lokal,” ucap Rusdi.
Oleh karena itu, Pemprov Kalsel bekerja sama dengan pihak swasta terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan laut dan menjaga stok ikan di wilayah perairan Kalsel agar dapat terus dijaga dan lestari untuk kepentingan ekonomi dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir. MC Kalsel/scw