Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perindustrian (Disperin) memberikan pemahaman kepada pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) akan pentingnya peran Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) sasirangan dalam melakukan perlindungan indikasi geografis sasirangan.
“Sehingga dengan adanya perlindungan ini kita tidak hanya menjaga kualitas kain sasirangan dan reputasi produknya tetapi juga melindungi hak-hak para perajin dari berbagai bentuk penyalahgunaan,” kata Kepala Disperin Provinsi Kalsel, Abdul Rahim usai membuka Sosialisasi MPIG Sasirangan, di Banjarmasin, Senin (26/8/2024).
Diketahui, pada 7 Juni 2024 lalu kain sasirangan ditetapkan sebagai Indikasi Geografis Kalsel dan tercatat sebagai Hak Kekayaan Intelektual setelah melalui proses verifikasi dan penilaian yang cukup lama dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dijelaskan Abdul Rahim, sasirangan bukan hanya sebuah kain tetapi juga merupakan identitas budaya dan kebanggaan bersama. Sebagai produk yang telah dikenal hingga mancanegara dan sasirangan memiliki potensi ekonomi yang sangat besar.
“Mari kita bersama-sama mengembangkan sasirangan agar dapat terus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus melestarikan warisan budaya yang telah dimiliki sejak lama,” ungkap Abdul Rahim.
Lebih jauh Abdul Rahim pun menyebutkan, sasirangan berasal dari kata sirang atau manyirang yang dalam bahasa Banjar berarti menjelujur atau teknik menjahit menggunakan tangan dengan motifnya itu dibuat dengan jahitan dengan teknik jelujur.
“Kita tahu, produksi kain sasirangan sudah diperluas dalam berbagai kebutuhan, salah satunya itu kebutuhan penampilan dan secara umum pembuatannya masih menggunakan cara tradisional,” tutur Abdul Rahim. MC Kalsel/Ar