Dalam rangka meningkatkan kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) akan pentingnya mempunyai lingkungan perkantoran yang nyaman dan kondusif, Pemprov Kalsel melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan monitoring dan evaluasi melalui penilaian untuk mengetahui sejauh mana implementasi penerapan dalam konsep perkantoran ramah lingkungan dengan kriteria penilaian yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel Hanifah Dwi Nirwana mengatakan perkantoran ramah lingkungan dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 097 Tahun 2020 tentang Perkantoran Ramah Lingkungan.
“Adapun tujuan dan manfaat dari kegiatan ini yaitu menumbuhkan budaya dan perilaku peduli lingkungan bagi setiap personil lingkup Pemprov Kalsel, efektivitas dan efisiensi kegiatan perkantoran berwawasan lingkungan dengan tidak mengurangi kualitas pekerjaan,” kata Hanifah, Banjarbaru, Selasa (30/7/2024).
Selain itu juga agar terciptanya kesadaran lingkungan peduli lingkungan dimulai dari lingkup perkantoran dengan tujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Serta menularkan budaya dan perilaku peduli lingkungan pada lingkungan rumah dan masyarakat sekitar, dan penghematan anggaran operasional perkantoran,” ucap Hanifah.
Dirinya pun berharap dengan adanya kegiatan yang menghadirkan perwakilan SKPD terkait tersebut dapat membangkitkan kembali kesadaran semua akan pentingnya kepekaan terhadap lingkungan.
“Semoga ini menjadi pemicu bagi kita semua untuk mengadopsi budaya perilaku ramah lingkungan dan mendukung kelestarian lingkungan dalam rutinitas sehari-hari kita dalam bekerja,” pungkasnya. MC Kalsel/Rns