Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) telah mensosialisasikan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Maka dari itu, peran aktif kepala desa dan masyarakat sangat diperlukan agar terciptanya lingkungan pedesaan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” kata Kepala Seksi Sosial Dasar dan Budaya Masyarakat, Elsa Sari mewakili Kepala Dinas PMD Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah, di Banjarbaru, Jumat (12/7/2024).
Elsa mengungkapkan, masyarakat desa turut dihadapkan pada perkembangan narkoba yang semakin meningkat dan dampaknya mengancam kedaulatan bangsa.
Keterlibatan pemerintah desa dalam memerangi narkoba melalui P4GN menjadi sebuah strategi yang tepat karena sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 yang menyatakan pemerintah mempunyai kewenangan dalam membina masyarakat desa.
“Sehingga masyarakat desa itu berhak mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman sehingga tercipta situasi yang aman, nyaman dan tentram di desa,” ujar Elsa.
Elsa pun mengimbau, kepala desa agar bisa melaksanakan berbagai kegiatan, baik sosialisasi, pencegahan maupun informasi kepada Polri maupun BNN.
“Kita ingin upaya P4GN itu bisa diutamakan dengan mencerdaskan masyarakat desa sehingga mampu memfilter diri, keluarga dan masyarakat dari pengaruh gelap peredaran barang haram tersebut,” tutur Elsa. MC Kalsel/Ar