Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan (BPSBP) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan tiga program layanan unggulan dalam memberikan jaminan kualitas bibit yang bersertifikasi.
Kepala BPSBP Provinsi Kalsel, Arif Purnomosidi menjelaskan bahwa tiga layanan tersebut yaitu izin rekomendasi usaha perbenihan, sertifikasi benih perkebunan, dan pengawasan peredaran benih tanaman perkebunan.
“Ada tiga layanan unggulan kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal sertifikasi perkebunan,” kata Arif, Banjarbaru, Senin (10/6/2024).
Menurutnya, program pertama, izin rekomendasi usaha perbenihan, dilakukan oleh perorangan atau perusahaan yang meminta rekomendasi produksi benih.
“Kebanyakan permintaan rekomendasi IUP (Izin Usaha Perbenihan) untuk benih kelapa sawit yang selanjutnya ditangani oleh DPMPTSP. Untuk 2023 ada 18 orang yang meminta izin rekomendasi usaha perbenihan, dan hingga Mei 2024 ada 7 rekomendasi yang dikeluarkan untuk perbenihan dari target 5,” ujarnya.
Kemudian program kedua, sertifikasi benih perkebunan, menyaring setiap benih yang masuk Kalsel melalui sertifikasi. Benih yang diperjualbelikan harus terlebih dahulu melalui sertifikasi, seperti bibit tanaman sawit, karet, kopi, tanaman perkebunan lainnya, dan kelapa.
“Target sertifikasi benih pertahunnya sebesar 1.500.000, dan pada 2023 tercapai menjadi 1.700.000 benih. Ini membuktikan masyarakat banua sudah mulai paham akan pentingnya kualitas bibit yang ungggul,” ujarnya.
Selanjutnya, program ketiga, pengawasan peredaran benih, menjamin setiap benih yang sudah dilakukan sertifikasi dengan benar dan diterbitkan sertifikasinya.
“Pada 2024 berdasarkan target ada sekitar 1.500.000 benih yang kita lakukan pengawasan,” ungkapnya.
Selanjutnya, terkait Inovasi pihaknya akan mengembangkan layanan secara online yang disosialisasikan saat pertemuan bersama para penangkar benih. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mempermudah pelayanan serta memperpendek waktu proses pengajuan.
“Google Form akan diberikan untuk melakukan pemberkasan sehingga tidak perlu lagi datang langsung ke BPSBP. Untuk sertifikasi, pengajuan permohonan sertifikasi diisi dan dilengkapi secara lengkap oleh penangkar benih. Nantinya, petugas akan datang ke lokasi untuk melakukan cek benih berdasarkan peraturan Kementan No. 26 tahun 2021,” katanya.
Ia berharap dari tiga program ini akan terciptanya bibit unggul yang berkualitas dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama yang bermukim di wilayah perkebunan di Kalsel.
“Kualitas bibit yang baik perlu diimbangi dengan perawatan pemupukan yang sesuai agar benih dapat menghasilkan produksi yang berkualitas sehingga masyarakat perkebunan dapat menjadi lebih sejahtera lagi,” pungkasnya. MC Kalsel/scw