Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan hak setiap warga negara Indonesia, tanpa terkecuali, dimanapun masyarakat itu tinggal, dan dari suku apapun. Termasuk orang dengan ganggungan jiwa (ODGJ).
Atas dasar tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalsel memastikan tidak ada diskriminatif dalam pemberian pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat Banua.
Kepala Disdukcapil Provinsi Kalsel, Zulkifli menuturkan, bahwa setiap orang harus mendapatkan layanan adminduk baik mereka dalam keadaan normal, disabilitas, termasuk orang dalam gangguan jiwa.
“Jadi, dalam program kita tidak boleh ada satu orang pun yang tidak terlayani terhadap adminduk, termasuk orang dalam gangguan jiwa,” kata Zulkifli, Banjarbaru, Senin (27/5/2024).
Zulkifli menambahkan, dalam melaksanakan pelayanan adminduk bagi kelompok rentan seperti ODGJ, pihak Disdukcapil akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Sosial maupun RSJ Sambang Lihum.
Hal ini untuk memudahkan dan memastikan jika ODGJ tersebut sudah melakukan perekaman KTP-el atau belum.
“Jika ODGJ ini baru terjadi dan sebelumnya sudah melakukan perekaman maka tidak jadi masalah, karena sudah terdata secara nasional. Yang jadi persoalan jika mereka (ODGJ) yang berkeliaran di jalan, kita sulit untuk mengidentifikasi apakah mereka sudah dilakukan perekaman atau belum, untuk kita berkoordinasi dengan instansi terkait untuk merehabilitasi dan memfasilitasi pelayanan perekaman adminduk. Jika mereka belum melakukan perekaman, teman-teman dari dari kabupaten/kota akan melakukan jemput bola ke instansi yang melakukan rehabilitasi seperti Dinas Sosial maupun RSJ Sambang Lihum,” tuturnya.
Lebih jauh, pemerintah memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar pemberian layanan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk kelompok rentan ODGJ.
Atas hal tersebut, Zulkifli pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan apabila ada anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa kepada instansi terkait agar pemerintah bisa melakukan pendataan terhadap mereka.
“Pemerintah memberikan NIK ini untuk dasar pelayanan keseluruhan, oleh karena itu saya berharap dan mengimbau kepada masyarakat yang keluarganya ada yang mengalami ODGJ untuk bisa melaporkan kepada instansi terkait sehingga kami bisa melakukan pendataan dan melakukan perekaman layanan adminduk jika yang bersangkutan masih belum mendapatkannya dan mereka juga mendapatkan NIK, bayangkan jika NIK nya tidak ada maka layanan dasar atau bantuan sosial tersebut bisa terlewatkan,” tukasnya. MC Kalsel/Jml