Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Sosial Prov Kalsel menyelenggarakan workshop Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) selama 2 hari dan diikuti sebanyak 65 orang yang terdiri dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Karang Taruna, dan perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
“Penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial,” kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Gusnanda Effendi mewakili Plt Kepala Dinas Sosial Prov Kalsel Muhammadun, Banjarmasin, Jumat (17/5/2024).
Peran masyarakat sendiri dikatakan Gusnanda, dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat berupa pemikiran, prakarsa, keahlian, dukungan, kegiatan, tenaga, dana, barang, jasa, dan/atau fasilitas untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“Adapun sumber daya manusia dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial terdiri atas tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, pekerja sosial, relawan sosial dan penyuluh sosial,” ucapnya.
Kegiatan workshop PSKS ini menurut Gusnanda dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas PSKS agar mampu melaksanakan peran, tugas dan fungsinya dengan lebih optimal.
Berdasarkan UU No 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemberdayaan Potensi Sumber Daya Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Sosial, Dion Mulia Anggara Putra menyebutkan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan PSKS dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“Serta untuk meningkatkan kapasitas PSKS dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan pertolongan,” kata Dion. MC Kalsel/Rns