Guna meningkatkan kemampuan dan kapasitas tenaga kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Workshop Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Catin dan KB agar dapat meningkatkan pemahaman, wawasan, dan kemampuan tenaga kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan, sehingga dapat mempertahankan dan meningkatkan status kesehatan catin, Banjarmasin, Senin (13/5/2024).
Kepala Dinkes Provinsi Kalsel, Raudhatul Jannah mengatakan, upaya untuk meningkatkan status kesehatan perempuan harus dilaksanakan bukan pada saat kehamilan saja, namun harus dimulai sejak saat sebelum hamil yaitu sejak masa remaja, dewasa muda/calon pengantin (catin), dan wanita usia subur (WUS), melalui pemberian Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dan konseling kesehatan reproduksi serta skrining kesehatan bagi calon pengantin oleh tenaga kesehatan agar setiap calon pengantin mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi, maka diperlukan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan reproduksi catin dan KB, serta peningkatan koordinasi lintas program dan organisasi profesi.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 telah mencantumkan kesehatan reproduksi pada Pasal 42 Ayat 1 dan 2. Hal ini menunjukkan komitmen Kementerian Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi. Lokakarya Nasional kesehatan reproduksi tahun 1996 dan 2003 dilakukan sebagai upaya untuk menindaklanjuti konferensi internasional tentang kependudukan dan pembangunan tahun 1994 di Cairo. Pada pertemuan tersebut disepakati bahwa fokus utama pelayanan kesehatan reproduksi ditujukan pada pelayanan yang mengutamakan kesehatan untuk pemenuhan hak-hak reproduksi individu, baik bagi laki-laki maupun perempuan sepanjang siklus hidupnya.
Saat ini, Indonesia masih mempunyai banyak permasalahan dan tantangan dalam upaya pelayanan kesehatan reproduksi dan pemenuhan hak-hak reproduksi. Berdasarkan data SDKI 2020, AKI di Indonesia sebesar 189 per 100.000 kelahiran hidup.
“Menurut data SDKI 2020, AKB di Indonesia sebesar 16,85 per 1.000 kelahiran hidup. Berdasarkan Riskesdas 2018, Kekurangan Energi Kronik (KEK) pada perempuan usia 15-19 tahun sebesar 36,3 persen dan pada ibu hamil sebesar 17,3 persen,” kata Raudhatul.
Sementara itu, anemia pada ibu hamil sebesar 48,9 persen. Pernikahan dan kehamilan remaja juga masih cukup tinggi. Menurut SDKI 2017, angka kelahiran pada perempuan usia 15-19 tahun sebesar 36 per 1000 perempuan berusia 15-19 tahun.
“Dengan adanya pertemuan ini, kiranya seluruh peserta serta lintas sektor dan program yang terlibat dalam penanganan kesehatan reproduksi catin dan KB, dapat meningkatkan kemampuan dan kapasitas tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan reproduksi catin dan KB, sehingga diharapkan catin dapat menjalani masa kehamilan, persalinan, nifas dan menyusui secara sehat dan melahirkan generasi penerus yang berkualitas,” ujar Raudhatul. MC Kalsel/scw