Dalam rangka Pembinaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel terus berupaya meningkatkan dan mengevaluasi layanan jabatan fungsional termasuk dari sisi kebutuhan formasi jabatan fungsional di lingkungan Pemprov Kalsel.
Kepala BKD Kalsel, Dinansyah diwakili Kasubbid Pembinaan Jabatan Fungsional, Yauma Miftah mengatakan, berdasarkan Permenpan 1 dan PerBKN 3 tahun 2023 yang menyatakan bahwa persyaratan pengangkatan, perpindahan, promosi dan lain-lain terkait jabatan fungsional harus memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan fungsional dengan memperhatikan mekanisme usul formasi jabatan fungsional.
Yang pertama, Ia menyebutkan, adanya perhitungan dari Pemprov kalsel untuk diteruskan ke instansi pembina jabatan fungsional untuk mendapatkan persetujuan, setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina selanjutnya Pemprov Kalsel melalui Biro Organisasi mengusulkan persetujuan formasi jabatan fungsional ke Kementrian PAN &RB untuk mendapat rekom/persetujuan Menpan yang menjadi dasar formasi kebutuhan jabatan fungsional di lingkungan Pemprov Kalsel.
“Jadi pada rapat tindak lanjut pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional beberapa waktu lalu, BKD dan Biro Organisasi melakukan pendataan dan pembahasan tentang formasi jabatan fungsional, dan Jabatan Fungsional apa yang sudah memiliki serta jabatan fungsional apa yang sedang proses persetujuan dari Menpan-RB,” kata Yauma, Banjarbaru, Jum’at (26/4/2024).
Yauma menambahkan, berdasarkan pendataan yang diambil dari data SIMPEG, saat ini Pemprov Kalsel memiliki sebanyak 77 jenis Jabatan Fungsional. Dari 77 tersebut 37 diantaranya telah mendapatkan persetujuan dari Menpan-RB, kemudian ada 2 jabatan fungsional sedang dalam proses pengusulan persetujuan Menpan, dan sisanya sedang dalam proses pengusulan ke Intansi Pembina.
“Jadi kedepannya nanti BKD bersama Biro Organisasi akan mengundang SKPD untuk berdiskusi terkait permasalahan dan solusi terkait formasi jabatan fungsional yang masih berproses untuk mendapatkan persetujuan/rekom Menpan,” tuturnya.
Lebih jauh, Yauma mengungkapkan bahwa sebagai subbid yang membina Jabatan Fungsional pihaknya terus mendorong ASN yang masih menjadi pejabat pelaksana agar sesegeranya menjadi jabatan fungsional.
“Ada beberapa benefit di jabatan fungsional seperti, pengembangan karir lebih jelas, kenaikan pangkat lebih cepat dan tambahan dari sisi pendapatan. Jadi di setiap momen sosialisasi, undangan ataupun acara yang kami hadiri, kami terus mempromosikan dan menghimbau ASN agar berkarir ke jabatan fungsional,” jelasnya.
Yauma menegaskan bahwa BKD siap mendukung, memfasilitasi dan memberikan solusi terhadap permasalahan, keluhan rekan-rekan ASN terkait jabatan fungsional ini.
Terkait formasi jabatan fungsional BKD berkolaborasi dengan Biro Organisasi dan kami berkomitmen untuk membantu rekan-rekan dalam mengatasi permasalahan terkait formasi jabatan fungsional,” tukasnya. MC Kalsel/Jml