Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPA-KB) melaksanakan Pelatihan Konselor/Konseling bagi Petugas UPTD PPPA dan PUSPAGA yang bertujuan untuk menambah tenaga konselor yang bersertifikat konseling untuk perempuan dan anak terkait permasalah yang dihadapi klien serta untuk memastikan tersedianya layanan keluarga “One Stop Services“ Layanan Satu Pintu Keluarga Holistik Integratif Berbasis Hak Anak di Banjarbaru, Selasa (23/4/2024).
Plt Kepala DPPPA-KB Provinsi Kalsel, Fathimatuzzahra diwakili Sekretaris DPPPA-KB Kalsel, Diyah Anur Yani mengatakan, permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak selalu menjadi perbincangan serius, dan masih menjadi isu strategis dalam pembangunan Indonesia, dan menjadi sorotan internasional.
Saat ini, Ia menyebut data kekerasan terhadap perempuan dan anak Januari s.d. 02 Desember 2023 tercatat sebanyak 621 kasus dengan jumlah korban sebesar 678 jiwa (terdiri dari korban (anak-anak) laki-laki 134 orang dan korban perempuan 321 orang) korban (dewasa) laki-laki 13 orang perempuan 210 orang, adapun jenis kekerasan paling banyak pada kekerasan psikis sebanyak 276 korban, kekerasan seksual sebanyak 223 korban dan kekerasan fisik sebanyak 152 korban.
“Untuk mencari solusi atas berbagai permasalahan tersebut, pemerintah perlu memberikan pelatihan konselor sebagai bantuan layanan konseling dilakukan oleh seorang ahli, dengan menerapkan “prinsip sinergi” yaitu ikhlas, transparan, semuanya penting, tidak saling menyalahkan dan mau saling berbagi, yang diharapkan dapat memberikan manfaat lebih untuk kesejahteraan perempuan dan anak,” katanya.
Selanjutnya, dalam penanganannya, tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah, dalam hal ini melalui UPTD PPA yang dapat memberikan layanan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak baik di tingkat daerah provinsi maupun di tingkat daerah kabupaten/kota.
“Pemberian bantuan layanan konseling dilakukan oleh seorang ahli (disebut konselor/pembimbing) merupakan pendekatan yang tepat dalam merespon kompleksitas permasalahan perlindungan anak di Indonesia saat ini,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris DPPPA-KB Kalsel, Diyah Anur Yani menyebut, permasalahan perlindungan anak yang multidimensional, menuntut UPTD PPA memiliki suatu pendekatan yang dapat mengintegrasikan maupun mengkoordinasikan layanan yang ada, melalui manajemen kasus, penanganan permasalahan terkait perlindungan anak dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.
“PUSPAGA sebagai tempat pembelajaran untuk meningkatkan peran keluarga dalam pengasuhan berbasis hak anak, menjadi pasangan orang tua yang harmonis, mencegah terjadinya permasalahan dalam keluarga,” jelasnya.
Kemudian, DPPPA-KB Provinsi Kalsel juga telah memaksimalkan Sosialisasi PUSPAGA untuk menampung berbagai permasalahan tersebut, agar terwujudnya peningkatan kualitas hidup perempuan, pemenuhan hak dasar anak, dan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasaan secara optimal, integratif, dan holistik diperlukannya penanganan yang tepat untuk dapat menurukan angka permasalahan tersebut.
Ia berharap, masyarakat dapat memiliki kesadaran dan akhirnya berperan aktif untuk membantu pemerintah dalam menanggulangi masalah keluarga, selain itu PUSPAGA juga berperan dalam konseling bagi calon pengantin yang ingin menikah, upaya membantu pasangan calon suami istri oleh konselor profesional sehingga mereka dapat berkembang dan mampu memecahkan masalah dengan cara yang saling menghargai, toleransi, dan dengan komunikasi yang penh pengertian, sehingga tercapai motivasi berkeluarga, perkembangan, kemandirian dan kesejahteraan seluruh anggota keluarga. MC Kalsel/scw