Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan merilis Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) sebagaimana amanat ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai kewajiban Kepala Daerah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daeah (LPPD), dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otoda), Taufik Hidayat memaparkan tiga laporan dalam memberikan dukungan pada RLPPD Pemprov Kalsel, serta lima poin ringkasan laporan penyelenggaraannya pada Tahun Anggaran 2023.
“Untuk RLPPD, pertama bahwa Penyusunan LPPD Tahun 2023 dilakukan dengan mempedomani Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Taufik Hidayat, Kamis (28/3/2024).
Kemudian Ia menyebutkan poin kedua, yakni batas waktu penyerahan LPPD paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Ketiga, RLPPD adalah informasi yang disampaikan oleh pemerintahan daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 tahun anggaran, yang dipublikasikan melalui media cetak dan/atau media elektronik di daerah yang merupakan kewajiban Kepala Daerah sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Untuk RLPPD Pemprov Kalsel Tahun Anggaran 2023 yang terdiri dari lima poin itu, yaitu capaian kinerja makro, ringkasan capaian kinerja urusan pelayanan dasar, hasil EPPD dan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun sebelumnya, ringkasan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran daerah, dan inovasi daerah,” lanjut Taufik Hidayat.
Ia menjelaskan, dari kelima poin tersebut untuk Capaian Kinerja Makro dijelaskan atas keberhasilan pencapaian kinerja utama tahun 2023 diukur melalui 6 indikator makro seperti Laju Pertumbuhan Ekonomi 4,84, Tingkat Kemiskinan 4,29, Tingkat Pengangguran Terbuka 4,31, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 74,66, Indeks GINI 0,313, dan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 38,30.
Ringkasan Capaian Kinerja Urusan Pelayanan Dasar, diantaranya jenis layanan Pendidikan meliputi pendidikan menengah 71.84 persen, atas 71.97 persen pencapaian, Kesehatan 100 persen, Pekerjaan Umum 100 persen, Perumahan Rakyat 100 persen, Trantibum Linmas 100 persen, Sosial sebagian besar mencapai 100 persen.
Hasil EPPD dan Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Sebelumnya, berdasarkan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota tahun 2022 berhasil mendapatkan hasil EPPD dengan skor kinerja 3,4653 dan status kinerja tinggi. Sedangkan Opini atas Laporan Keuangannya, untuk tahun 2023 belum tersedia dikarenakan BPK RI belum menyelenggarakan pemeriksaan.
Kemudian ringkasan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran daerah disebutkan sumber pendapatan daerah dalam APBD Prov Kalsel terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni jumlah anggaran Rp4.517.689.363.673,00 dengan realisasi 107,62 persen, pendapatan transfer yakni jumlah anggaran Rp4.560.322.247.721,00 dengan realisasi 108,7 persen, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sesuai aturan yang berlaku yakni Rp42.863.809.000.00 dengan realisasi 138,07 persen.
Sedangkan inovasi daerah, dijelaskan serangkaian kebijakan yang ditempuh oleh perangkat Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Kalsel dalam menumbuhkan budaya inovasi di daerah, untuk mencapai tujuan dan sasaran yang selaras dengan strategi dan kebijakan daerah.
“Inovasi memiliki peran penting sebagai akselerator untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang modern dan partisipatif, dalam mendukung terlaksananya reformasi birokrasi yang efektif dan efisien,” pungkasnya. MC Kalsel/Fuz