Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mendorong percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa, guna menciptakan tertib administrasi pemerintahan dengan memberikan kejelasan dan kepastian hukum.
Kepala Dinas PMD Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Wahyu Widyo Nugroho mengatakan, penetapan dan penegasan batas desa menjadi prioritas pemerintah agar setiap desa memiliki dasar yang kuat dalam melakukan perencanaan pembangunan desa.
“Sehingga dari percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa akan memudahkan penyusunan rencana pembangunan desa,” kata Wahyu usai Kegiatan Asistensi Teknis Penegasan Batas Desa oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, di Banjarbaru, Selasa (26/3/2024).
Dalam kegiatan ini, selain memberikan asistensi dan membahas teknis penegasan batas desa tetapi dibahas juga tata cara penataan desa, yaitu terkait pemekaran desa, penghapusan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan serta nama dan kode desa.
Wahyu menginginkan, dari kegiatan asistensi penegasan batas desa ini dapat menjawab berbagai persoalan batas desa di Kalsel sehingga dapat menghasilkan peta desa yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan di desa.
“Maka dari itu, jika peta desanya jelas tentu kami tidak ragu-ragu dalam merencanakan pembangunan desa dan yang lebih penting lagi kegiatan pembangunan di desa tidak menimbulkan persoalan hukum,” ungkap Wahyu.
Wahyu pun mengutarakan, penegasan batas desa sangat penting karena ada beberapa kecamatan dan desa yang wilayahnya masuk dalam kawasan hutan lindung dan hutan tanaman industri.
“Hal tersebut yang menimbulkan persoalan tersendiri dalam pembangunan desa karena wilayahnya masuk kawasan lindung. Namun, sebagian masyarakat desa sudah lebih dulu menempati lokasi tersebut dan tentunya mereka perlu adanya pembangunan sarana prasana,” tutur Wahyu. MC Kalsel/Ar