Manfaatkan Klinik, Pemprov Kalsel Terus Dorong IKM Pangan Dalam Percepatan Sertifikasi Halal

Plt Kepala Dinas Perindustrian (Disperin) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Hanifah Dwi Nirwana.

Plt Kepala Dinas Perindustrian (Disperin) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Hanifah Dwi Nirwana kembali mengingatkan agar pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) bisa memanfaatkan klinik IKM yang berada di kantor Disperin Provinsi Kalsel sebagai wadah konsultasi maupun audensi dalam mempercepat sertifikasi halal yang berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang bagi produk pangan yang meliputi makanan dan minuman.

“Kita tahu kendala sertifikasi halal yang sering dialami itu kurangnya kesadaran dan pengetahuan pelaku usaha dan akses informasi, terkait sertifikasi halal. Selain itu, jumlah Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang bersertifikat halal juga menjadi salah satu hambatan untuk mempercepat proses sertifikasi halal,” kata Hanifah, di Banjarbaru, Kamis (14/3/2024).

Disampaikan Hanifah, pembinaan RPH di Provinsi Kalsel ada 11 kabupaten/kota, tiga diantaranya sudah bersertifikat halal, yaitu Kabupaten Banjar, Tanah Laut dan Kota Banjarmasin.

“Maka dari itu, Dinas Perkebunan dan Peternakan akan mendampingi kabupaten/kota untuk melakukan sertifikasi halal terhadap RPU dan RPH dan dilakukan juga pelatihan terhadap juru penyembelihan hewan yang diselenggarakan oleh lembaga berlisensi,” ungkap Hanifah.

Diungkapkan Hanifah, pihaknya terus mendorong peningkatan pembuatan sertifikat halal bagi para pelaku IKM, yakni dengan memfasilitasi sertifikasi halal gratis.

Kewajiban melakukan sertifikasi halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Setiap tahunnya program sertifikasi halal gratis dari Pemerintah Provinsi Kalsel terus dijalankan melalui koordinasi Dinas Perindustrian kabupaten/kota,” sebut Hanifah.

Hanifah pun menginginkan, dinas terkait dapat mensosialisasikan pentingnya sertifikasi halal dan mengambil peran di bidangnya masing-masing serta tidak membatasi jumlah pengumpulan data potensi agar percepatan sertifikasi halal dapat dimaksimalkan.

“Sehingga disusunlah rencana aksi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, seperti Dinas Perdagangan, UMKM, Lembaga Sertifikasi, Universitas Islam Negeri, Perbankan, Dinas Kominfo dan lainnya,” imbuh Hanifah. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai