Gubernur Kalsel Akan Serahkan LKPJ 2023 Kepada DPRD Dalam Wujudkan Pemerintahan Yang Baik

Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel. MC Kalsel/Ar


Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor akan menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui rapat paripurna yang dilaksanakan pada 20 Maret 2024.

Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini melalui Kepala Bagian Persidangan, Hukum, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Layanan Aspirasi, Muhammad Andri Yuzhar mengatakan, LKPJ yang akan diserahkan Gubernur Kalsel kepada DPRD akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk, sesuai bidang tugasnya masing-masing.

“Kemudian, dari pembahasan paling lambat 30 hari akan menghasilkan rekomendasi atas LKPJ dari DPRD yang akan disampaikan pada rapat paripurna mendatang yang insya Allah dilaksanakan pada akhir April 2024,” kata Andri, di Banjarmasin, Rabu (13/3/2024).

Diungkapkan Andri, hasil rekomendasi LKPJ dari DPRD banyak mengandung hal-hal positif dan konstruktif, guna mewujudkan pemerintahan dan pembangunan yang lebih baik.

“Maka dari itu, rekomendasi LKPJ dari DPRD, baik itu saran, masukan dan catatan penting lainnya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalsel melalui SKPD,” ujar Andri.

Diutarakan Andri, pihaknya dalam memfasilitasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel terus mendorong agar saling bersinergi bersama Pemerintah Provinsi Kalsel, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat di Banua.

“Sinergi yang baik harus selalu hadir dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik perencanaan pembangunan, perumusan kebijakan daerah, peraturan daerah dan tugas lainnya di Kalsel,” jelas Andri. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai