Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perindustrian (Disperin) membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) pemantauan dan pengawasan sertifikat halal.
“Memang pembentukan tim Satgas pemantauan dan pengawasan sertifikat halal dimaksudkan untuk melakukan pemantauan di toko-toko ritel modern dan tradisional serta pusat oleh-oleh dan kita dapat melihat produk IKM mana saja yang sudah memiliki sertifikat halal. Selain itu, tim Satgas juga akan mensosialisasikan terkait kewajiban memiliki sertifikat halal bagi para pelaku IKM,” kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Industri, Kris Wibowo mewakili Kepala Disperin Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, di Banjarbaru, Jumat (8/3/2024).
Kris menyebutkan, jumlah Industri Kecil dan Makanan (IKM) makanan dan minuman yang belum memiliki sertifikasi halal sebanyak lebih dari 22.000, sedangkan IKM di Kalsel yang sudah bersertifikat halal di tahun 2023 berjumlah 7.000 sehingga di tahun ini sekitar 15.000 akan diupayakan semaksimal mungkin untuk bersertifikat halal.
Kris menjelaskan, pihaknya terus mendorong peningkatan pembuatan sertifikat halal bagi para pelaku IKM, yakni dengan memfasilitasi sertifikasi halal gratis.
“Setiap tahunnya program sertifikasi halal gratis dari Pemprov Kalsel terus dijalankan melalui koordinasi Dinas Perindustrian kabupaten/kota,” tutur Kris.
Diutarakan Kris, kewajiban melakukan sertifikasi halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Kewajiban sertifikasi halal dimulai dari produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
“Maka dari itu, kami berkolaborasi bersama Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UIN Antasari Banjarmasin dalam mempercepat sertifikasi halal karena pada 17 Oktober 2024 mendatang para pelaku IKM harus wajib memiliki sertifikat halal,” terang Kris. MC Kalsel/Ar