Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendukung Bimbingan Teknis Pencegahan Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalsel di slaah satu hotel, Banjarmasin, Selasa (5/3/2024).
Asisten Intelijen Kejati Kalsel, I Wayan Wiradarma yang menjadi narasumber pada kegiatan ini mengatakan, materi yang disampaikan sesuai Insja Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Program Jaga Desa.
“Tujuannya yaitu menyelesaian konflik dalam masyarakat desa melalui rumah RJ, membangun kesadaran hukum dari desa melalui program luhkum dan penkum, serta melakukan pendampingan dalam pengelolaan keuangan desa,” kata I Wayan Wiradarma melalui siaran pers Kejati Kalsel.
Dia mengharapkan, kegiatan tersebut dapat membawa manfaat bagi aparatur desa sehingga dapat meningkatkan ketaatan hukum perangkat desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Lalu mendorong keyakinan aparat desa dalam memanfaatkan dana desa, mencegah penyimpangan penggunaan dana, dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum, dan mendukung percepatan program pembangunan di daerah,” ujar I Wayan Wiradarma.
Kegiatan ini dihadiri 55 Peserta dari unsur perangkat desa (Sekretaris Desa, Kasi dan Bendahara) di wilayah Kalsel.
Selanjutnya Asisten Intelijen I Wayan Wiradarma juga memaparkan terkait Sumber Keuangan Desa, Asas Pengelolaan Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa, Tahap Pengelolaan Keuangan Desa (dari Tahap Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban) serta beberapa faktor dan modus penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa yang harus laksanakan dan ditaati oleh Aparatur Kabupaten dan Desa se-Kalsel. MC Kalsel/YIN