Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah yang ada di kabupaten/kota serta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penertiban untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Prov. Kalsel, Isharwanto melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Gayatrie Agustina F mengatakan sampai saat ini untuk daerah kabupaten Hulu Sungai Tengah hanya ada tiga IUP yang masuk.
“Dua IUP komoditas Batu Gamping dan satu IUP komiditas Batu Gunung, yang mana tidak ada kaitannya perizinan berkaitan dengan pasir,” ucapnya, Banjarbaru, Senin (4/3/2024).
Ia menerangkan, apabila ada penambangan selain tiga IUP tersebut berarti ada aktivitas ilegal yang terjadi di sana. Untuk permasalahan ini, lanjut Ia menerangkan sudah beberapa kali ditemukan kasus penambangan ilegal dan pihaknya terus berkoordinasi dan mengembalikan kasus tersebut ke kabupaten untuk persyaratan tata ruang.
“Karena salah satu syarat perizinan yaitu wilayah yang diperkenankan oleh kabupaten untuk dilakukan penambangan,” tuturnya.
Maka dari itu, Ia mengimbau apabila masyarakat ingin melakukan penambangan bisa langsung memenuhi pembuatan IUP.
“Karena apabila masyarakat melakukan penambangan secara ilegal, maka akan ditindaklanjuti sesuai undang – undang yang berlaku,” tergasnya. MC Kalsel/usu.