Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Roy Rizali Anwar mengimbau agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di 13 kabupaten/kota memperhatikan betul mekanisme pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pasca terbitnya Undang-Undang ASN yang baru.
Hal tersebut dikemukakan oleh Roy saat membuka Sosialisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang diinisiasi oleh BKD Provinsi Kalsel dan diikuti perwakilan BKPSDM 13 kabupaten/kota di Ruang Rapat, Aberani Sulaiman, Banjarbaru, Selasa (6/2/2024).
Roy menjelaskan, hal ini sangatlah penting untuk meminimalisir munculnya problematika atau permasalahan yang bisa saja terjadi saat proses pelaksanaan seleksi terbuka JPT baik yang dilaksanakan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Melalui sosialisasi ini saya berharap kita mendapatkan informasi lengkap terkait proses seleksi dan kriteria penilaian pelaksanaan seleksi terbuka untuk JPT, sehingga kawan-kawan yang bekerja di unit Bidang Pengelolaan Kepegawaian bisa berjalan lancar dan dapat meminimalisir terjadinya kesalahan selama proses pelaksanaannya,” kata Roy.
Dia pun meminta kepada BKD Provinsi Kalsel dan BKPSDM 13 kabupaten/kota untuk menguatkan sinergi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara agar koordinasi tentang kepegawaian di daerah dapat berjalan dengan lancar.
“Mari kita jadikan momen ini sebagai kesempatan untuk memperkuat sinergi antara kabupaten/kota dan provinsi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara agar koordinasi kita semua berjalan dengan lancar,” ujar Roy.
Sebagai informasi tambahan, saat ini ada 11 posisi JPT Pratama di lingkungan Pemprov Kalsel yang lowong. Yang mana rencananya, dalam waktu dekat ini, Pemprov Kalsel akan melaksanakan pengisian JPT Pratama yang lowong tersebut melalui seleksi terbuka.
Menyikapi hal ini, Kepala BKD Provinsi Kalsel, Dinansyah pun menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor untuk pelaksanaan Seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemprov Kalsel.
Sedangkan terkait susunan panitia seleksi itu sudah siap dan untuk teknis seleksi, Dinansyah mengungkapkan akan dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita tunggu dulu arahan pimpinan dalam hal ini Bapak Gubernur Kalsel terkait pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama nanti seperti apa. Kita juga berkomitmen untuk mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku untuk teknis pelaksanaan seleksi terbuka nanti,” jelas Dinansyah.
Adapun 11 posisi JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel yang masih lowong tersebut diantaranya, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian, DPPPA, Wadir Keuangan, Wadir SDM, Biro Kesra, Biro Hukum, Biro Ekonomi, Asisten dua, dan Asisten tiga, serta BPKAD Kalsel. MC Kalsel/Jml