Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng melaksanakan sosialisasi kewajiban pemotongan PPh pasal 21 untuk PNS dan update peraturan perpajakan terbaru di aula BPKAD Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Selasa (6/2/2024).
Fungsional Penyuluh DJP Kalselteng, Arswa Syam dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa seluruh penghasilan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun penghasilan bagi pejabat negara yang dimaksud meliputi gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan atau imbalan tetap sejenisnya.
“Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 17 ayat 1 PMK 168/2023, penghasilan tetap dan teratur setiap bulan bagi pejabat negara, PNS, dan pensiunannya menjadi beban APBN/APBD,” kata Arswa.
Dijelaskannya bahwa bagi PNS, penghasilan yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan. Bagi pensiunan, penghasilan yang dimaksud meliputi uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan.
“Dasar pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur yaitu penghasilan bruto satu masa pajak atau penghasilan kena pajak yaitu bunyi penggalan Pasal 17 ayat 2 PMK 168/2023,” ucapnya.
Selain itu, pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tidak memuat ketentuan pembuatan dan format dari bukti potong PPh Pasal 21 bagi PNS/TNI/Polri, pejabat negara, atau pensiunannya. Sebab, ketentuan pembuatan form 1721-A2 telah termuat dalam PER-17/PJ/2021.
“Bukti pemotongan 21/26 instansi pemerintah dibuat dengan ketentuan terhadap pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pensiunannya, dibuatkan bukti pemotongan formulir 1721-A2 untuk setiap tahun,” terangnya. MC Kalsel/Rns