Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan menjadwalkan rapat paripurna terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perubahan atas Perda Provinsi Kalsel Nomor 19 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Tahun 2018-2038.
“Memang rapat paripurna terhadap dua Raperda tersebut dilaksanakan pada 7 Februari nantinya, sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel. Mudah-mudahan paripurnanya bisa berjalan lancar sehingga Perdanya bisa bermanfaat bagi masyarakat ketika diimplementasikan,” kata Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini, Banjarmasin, Kamis (1/2/2024).
Diutarakan Jaini, tidak hanya dua Raperda tetapi akan ada juga rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD terhadap Permohonan Hibah Barang Milik Daerah dan pendapat akhir Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor terhadap dua Raperda.
Dijelaskan Jaini, pihaknya memang terus mengupayakan fasilitas pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel dalam tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawasan Pemerintah Daerah.
“Hal ini sudah tertuang dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai visi Kalsel Makmur, Sejahtera dan Berkelanjutan (Maju) sebagai Gerbang Ibukota Negara dan misinya membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan berbudi pekerti luhur,” tutur Jaini.
Lebih jauh Jaini menyebutkan, Pemerintah Provinsi Kalsel bersama legislatif berkolaborasi memantapkan langkah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan berkelanjutan.
“Mereka bersama-sama mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah agar sesuai dengan prioritas yang telah direncanakan,” terang Jaini. MC Kalsel/Ar