Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyikapi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat yang diterbitkan, dan ditandatangani pada 9 Januari 2024.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Kesra Kalsel, Solhan melalui Kepala Bagian Bina Mental dan Spiritual Biro, Fahrurazi menanggapi positif atas Kepres tersebut, terutama juga karena adanya nilai manfaat yang dapat meringankan bagi masyarakat atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).
“Terkait dengan Kepres itu, penetapan BIPIH untuk embarkasi Banjarmasin Rp56.471.105,00, ini sudah dihitung dan dibahas bersama DPR RI, mestinya biaya perjalanan ibadah
haji untuk embarkasi Banjarmasin itu sebesar Rp93.835.219,00,” sebut Fahrurazi, Rabu (10/01/2024).
Ia melanjutkan, jika angka tersebut ada perubahan dikarenakan ada nilai manfaat dari setoran awal calon jamaah yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar 40 persen, sehingga ada pengurangan beban calon jamaah sebesar Rp37.364.114,00.
BIPIH ini merupakan biaya yang telah ditetapkan untuk menunaikan Rukun Islam ke-5, adalah haji bagi yang mampu, adapun rukun bagi orang yang wajib haji adalah Islam, Baligh, Berakal, Sehat, Merdeka, dan Mampu finansial serta fisik atau istitha’ah.
“Dalam Al Quran Surah Ali Imran ayat 97, Allah SWT berfirman : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,” papar Fahrurazi. MC Kalsel/Fuz