Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan Inovasi Daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Hadir dalam rapat harmonisasi pembahasan Raperda inisiatif DPRD Kalsel tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan Inovasi Daerah, yaitu, Pimpinan Pansus I, Tenaga Ahli Pansus I, Dinas Kominfo Kalsel, Biro Hukum Kalsel, BRIDA Kalsel dan seluruh pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel, di Banjarmasin, Senin (8/1/2024) siang.
Kepala Bagian Perundang-Undangan Provinsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Said mengatakan, Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran harus memerlukan sebuah landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan penyiaran di daerah.
“Sehingga dengan disusunnya Raperda tersebut, tetap memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal dan mewadahi lembaga penyiaran di daerah,” tutur Said.
Kemudian, Raperda tentang Inovasi Daerah harus diperlukan sebuah landasan hukum yang jelas untuk memayungi berbagai kegiatan yang bersifat inovatif.
“Memang saat ini masih banyak penelitian di daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Semoga melalui Raperda tentang Inovasi Daerah kedepannya dapat berkembang dan menciptakan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tambah Said.
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Fahruri menambahkan, Raperda tentang Penyelenggaran Penyiaran dan Inovasi Daerah jangan hanya berfokus ke Undang-Undang saja dan harus diimplementasikan ke masyarakat.
“Memang kami banyak menerima masukan-masukan untuk dua Raperda ini dan banyak yang harus direvisi serta diperbaiki. Namun, dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan Inovasi Daerah dapat mengakomodir konten-konten lokal dari Kalsel dan mengembangkan hasil penelitian yang telah disusun dari potensi-potensi yang ada di Kalsel,” ungkap Fahruri
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, Agus Sartono menyampaikan, pihaknya akan terus mengawal dan memastikan setiap pembentukan produk hukum daerah.
“Maka dari itu, melalui rapat harmonisasi bersama Perancang Peraturan Perundang-Undangan dapat memastikan asas peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga terciptanya keharmonisan ketika diundangkan nantinya,” tutup Agus. MC Kalsel/Ar