Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) meliputi LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dari Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalsel, di Banjarbaru, Jumat (5/1/2024) sore.
Sahbirin menyampaikan, Pemerintah Provinsi Kalsel akan segera melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diperlukan untuk meningkatkan efektifitas, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kita sangat mengapresiasi kerja sama, supervisi, pengawasan dan koordinasi yang telah terbentuk bersama Perwakilan BPK Provinsi Kalsel dan harus terus ditingkatkan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” kata Sahbirin.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel, Supian HK menambahkan, pemeriksaan ini adalah untuk melihat kelemahan dan kepatuhan.
“Memang dari prinsipnya DPRD punya fungsi yang sama di bidang pengawasan dan semoga sinergitas terus terjalin agar tidak terjadi lagi kesalahan yang ada,” tutur Supian.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalsel, Rahmadi mengutarakan, PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai apakah hal pokok yang diperiksa sesuai (patuh) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Provinsi Kalsel masih ditemukan beberapa permasalahan dan diharapkan entitas yang diperiksa dapat memperbaiki kelemahan yang ada,” ungkap Rahmadi.
Rahmadi pun menjelaskan, sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 maka pemerintah berkewajiban memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindaklanjut atas rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima.
“Hal ini sebagai wujud dari komitmen untuk terus melakukan pembenahan atas tata kelola keuangan dan pelayanan masyarakat yang akuntabel dan transparan serta berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” kata Rahmadi. MC Kalsel/Ar