Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup, 81 Perusahaan di Kalsel Ikuti Proper Nasional

Proper Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang merupakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai salah satu upaya untuk mendorong dan mengevaluasi penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel Hanifah Dwi Nirwana menyebutkan, periode penilaian Proper Nasional yaitu kinerja pengelolaan lingkungan hidup Juli 2022 sampai dengan Juni 2023.

“Jumlah Perusahaan di Kalsel sebagai peserta adalah sebanyak 81 (delapan puluh satu) perusahaan. Dengan peringkat Emas sebanyak 1 Perusahaan yaitu PT Adaro Indonesia pada sektor pertambangan yang mengusung program unggulan “Taman Wisata Menanti Laburan”, program ini membawa konsep baru yang disebut sebagai “Ecosport Edutaiment,” dimana pengunjung dapat menikmati hiburan sambil belajar tentang ekologi dan keberlanjutan lingkungan,” kata Hanifah, Banjarmasin, Jumat (5/1/2023).

Sementara untuk peringkat Hijau sebanyak 13 perusahaan sektor migas distribusi, migas EP, pertambangan, dan semen yang menonjolkan inovasi sosial, penurunan emisi, efisiensi energi, perlindungan keanekaragaman hayati, dan pemberdayaan masyarakat.

“Untuk di peringkat Biru ada sebanyak 56 Perusahaan sektor jasa angkutan laut, pertambangan dan stockpile batubara, energi pembangkit listrik, industri, karet, pengolahan karet, migas distribusi, perkebunan dan pabrik kelapan sawit karena telah memenuhi ketaatan kriteria Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Kriteria Kerusakan Lahan dan Pengelolaan Limbah B3,” ucap Hanifah.

Ditambahkannya pada peringkat Merah terdapat 8 perusahaan. Merah karena pihak perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan, seperti tidak dapat memenuhi rekap LHU (lembar hasil uji laboratorium) beberapa bulan selama masa penilaian, belum memenuhi kriteria ekosistem gambut dan ada yang telah berhenti beroperasi.

“DLH Provinsi akan menindaklanjutinya dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan kriteria penilaian melalui kegiatan asistensi proper,” tegas Hanifah.

Dan untuk yang ditangguhkan sebanyak 3 Perusahaan, karena masih dilakukan pembinaan dan pengawasan langsung oleh KLHK melalui kegiatan Penegakkan Hukum. MC Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai