Pemprov Kalsel Siap Salurkan Dana Hibah untuk Pendidikan Keagamaan


Kepala Bagian Bina Mental dan Spiritual Biro Kesra, Fahrurazi 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel setiap tahunnya mengucurkan dana hibah untuk peningkatan pertumbuhan keagamaan di Banua. 

Pelaksana Tugas Kepala Biro Kesra Kalsel, Solhan melalui Kepala Bagian Bina Mental dan Spiritual Biro, Fahrurazi menyampaikan perihal pemberian dan penerima dana hibah tertuang di pasal 10 undang-undang nomor 23 tahun 2014.

“Undang-undang ini terkait dengan urusan agama merupakan urusan absolut pemerintah, yakni urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Fahrurazi, Selasa (2/1/2024). 

Disebutkan dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 2014, bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan keagamaan sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan pemerintah daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama.

“Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan, tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak terus-menerus setiap tahun anggaran,” lanjutnya. 

Kemudian terkait dengan sekolah atau lembaga pendidikan keagamaan, melalui Biro Kesra Setda Provinsi Kalsel selama ini disebutkan sudah memfasilitasi bantuan hibah kepada lembaga pendidikan keagamaan yang mengajukan proposal ke Pemprov Kalsel.

Menurutnya, memang belum maksimal karena sejumlah persyaratan penerima hibah yang wajib dipenuhi tidak bisa dipenuhi oleh calon penerima hibah.

“Kalau ke depannya  diberikan alokasi hibah yang lebih besar porsinya untuk pendidikan keagamaan, Biro Kesra Prov Kalsel siap menyalurkan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. MC Kalsel/Fuz

Mungkin Anda Menyukai