Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pemprov Kalsel Gelar Sosialisasi Perizinan dan Rekomtek Pendayagunaan SDA

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalsel menggelar sosialisasi perizinan dan Rekomtek Pendayagunaan Sumber Daya Air dan SOP Perizinan Air Permukaan di Wilayah Sungai Cegal-Batulicin di Banjarmasin.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui peningkatan kepatuhan perusahaan dalam izin air permukaan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalsel Ahmad Solhan diwakili oleh Kepala Seksi Drainase, Sungai dan Pantai Herry Ade Permana mengatakan di wilayah sungai tersebut, Provinsi Kalsel berwenang untuk pengawasan dan perizinan menjadi kewenangan Pemprov kalsel. Penggunaan air permukaan oleh perorangan dan badan usaha harus memiliki izin sesuai dengan undang-undang SDA no 17 tahun 2019.

“Jika tidak berizin, akan dikenakan sanksi pidana dan denda. Oleh karena itu, perizinan sangat penting dalam pengelolaan sumber daya air oleh perusahaan dan perorangan,” kata Herry.

Oleh karena itu, Dinas PUPR Kalsel mengadakan sosialisasi perizinan agar wajib pajak yang sudah berizin atau perusahaan yang belum berizin dapat mengetahui kewajiban mereka dalam membayar pajak air permukaan. Pengetahuan ini diharapkan dapat meningkatkan pajak air permukaan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam kegiatan ini, perusahaan yang belum berizin akan didetailkan tentang regulasi serta sistem pengawasan. Hasil dari sosialisasi ini adalah menyatukan wajib pajak yang perorangan maupun perusahaan.

Dimana tercatat dalam UU SDA no 17 tahun 2019 dan wajib berizin dalam penggunaan sumber daya air, agar dapat membangun sistem pengawasan yang efektif untuk penciptaan pengawasan yang lebih aman dan bertanggung jawab.

“Hal ini ditantang oleh Pemerintah dengan terbitnya Permen PUPR 03 tahun 2023, yang menuntut kami untuk lebih insentif dalam perizinan bidang SDA terutama di wilayah sungai Cengal-Batulicin. Sejalan dengan itu, akan dibangun sistem online pengawasan terhadap pemakaian air oleh perusahaan yang belum memiliki izin dan wajib membayar pajak,” ujarnya.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Narasumber dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Kalimantan III, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan dihadirkan dalam rangka mewujudkan kepatuhan perusahaan dalam pengambilan perizinan di wilayah sungai Cegal-Batulicin.

“Melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kalsel, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perizinan dan penggunaan sumber daya air secara bijak. Sehingga, tidak terjadi penyalahgunaan sumber daya air oleh masyarakat maupun perusahaan yang dapat merugikan lingkungan hidup dan masyarakat sekitar,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai