Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin menerima kunjungan langsung dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan visitasi perizinan operasional RSUD Ulin Banjarmasin untuk 5 tahun mendatang.
Plt Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, Diauddin mengungkapkan kunjungan yang dilaksanakan oleh Kemenkes RI ini sebagai salah satu langkah untuk melihat secara langsung bagaimana pengelolaan rumah sakit saat ini.
“Visitasi perpanjangan izin operasional rumah sakit adalah hal yang paling krusial, dikarenakan menyangkut dengan keseluruhan legalitas proses pelayanan kesehatan kepada pasien dan pengunjung rumah sakit,” ucapnya, Banjarmasin, Selasa (14/11/2023).
Ia menerangkan, ada beberapa kriteria dalam memberikan perpanjangan izin operasional rumah sakit yaitu dari segi pelayanan, penunjang, sumber daya manusia, administrasi dan manajemen.
Lebih lanjut, Diauddin mengatakam pada prinsipnya RSUD Ulin Banjarmasin merupakan rumah sakit pendidikan tipe A yang ada di Banjarmasin. Oleh karena itu, pihaknya tentu saja sudah mempersiapkan persyaratan yang diminta oleh kementerian.
“Kami sudah mempersiapkan untuk perizinan operasional rumah sakit. Semoga tidak ada kendala selama kegiatan visitasi hari ini berlangsung,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam Undang-Undang Kesehatan terbaru dijelaskan secara tegas tentang kewajiban semua rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan Visitasi Izin Operasional Rumah Sakit merupakan bagian dari upaya menjaga mutu dan layanan Rumah sakit.
“Melalui kegiatan ini, kami berkomitmen dan siap berkolaborasi dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan serta memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk memperpanjang izin operasional rumah sakit,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Yuli Astuti Saripawan yang diwakili Ketua Tim Kerja Perizinan dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan, Ratih Dwi Lestari menuturkan visitasi kali ini pihakannya akan melakukan telusur lapangan serta pencocokan dokumen segi pelayanan, penunjang, Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Manajemen.
“Visitasi ini dilakukan untuk menelusuri layak tidaknya izin operasional RSUD Ulin Banjarmin diperpanjang dengan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022,” terangnya. MC Kalsel/usu.