Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menerbitkan peraturan baru terkait penggunaan dana desa di 2024 mendatang.
Terbitnya Peraturan Menteri Desa PDTT ini dalam melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah, di mana perlu ditetapkan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) PDTT tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Wahyu Nugroho mengatakan, terbitnya Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 agar bisa dilaksanakan oleh pemerintahan desa.
“Kementerian Desa PDTT memang diberikan mandat untuk menyusun Permendesa PDTT tentang rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa,” ungkap Wahyu, di Banjarbaru, Kamis (9/11/2023).
Wahyu menerangkan, pihaknya juga turut mensosialisasikan peraturan baru tersebut sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 2024.
“Mudah-mudahan pemerintah desa bisa memperhatikan Permendesa untuk prioritas penggunaan dana desa dalam menyusun APBDesa 2024,” tutur Wahyu.
Wahyu pun menjelaskan, prioritas penggunaan dana desa 2024 yang kemungkinan dituangkan ke dalam Permendesa PDTT tidak lepas dari isu-isu nasional yang melatarbelakangi, seperti masih tingginya angka kemiskinan di desa, angka stunting, perluasan akses layanan kesehatan, masih tingginya angka pengangguran dan lainnya.
“Maka dari itu penggunaan dana desa 2024 mendatang diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, prioritas penggunaan dana desa dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa, diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa dan dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50 persen dari dana kegiatan tersebut,” imbuh Wahyu. MC Kalsel/Ar