Dalam rangka meningkatkan pemahaman bersama tentang penanganan penyandang disabilitas, khususnya di wilayah Kalimantan selatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Penyandang Disabilitas di Masyarakat.
Plt Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalsel, Muhammadun diwakili Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kalsel, Selamat Riadi mengatakan rehabilitasi sosial yang menjadi kewenangan Pemprov adalah rehabilitasi sosial di dalam panti, sedangkan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota adalah rehabilitasi sosial di luar panti, baik yang berbasis di keluarga dan masyarakat.
“Prinsip dasar rehabilitasi sosial secara umum terbagi menjadi 3 (tiga), yakni pertama, rehabilitasi sosial yang berbasis keluarga, kedua rehabilitasi sosial yang berbasis komunitas/masyarakat (melalui lembaga kesejahteraan sosial), dan yang terakhir adalah rehabilitasi sosial yang berbasis residensial (melalui panti),” kata Selamat, Banjarmasin, Rabu (1/11/2023).
Dijelaskan Selamat, rehabilitasi sosial untuk penyandang disabilitas mengutamakan layanan dalam keluarga dan komunitas. Sedangkan rehabilitasi sosial di dalam panti (yang bersifat residensial) merupakan alternatif terakhir yang akan diberikan.
“Layanan dalam keluarga diberikan apabila penyandang disabilitas masih memiliki keluarga inti dan keluarga besar. Di samping itu, balai atau panti dapat memberikan layanan melalui petugas yang akan berkunjung untuk melakukan kunjungan rumah (home visit),” ucap Selamat.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Kalsel memberikan pelayanan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas di dalam panti melalui PRSPDNF Fajar Harapan untuk penyandang disabilitas sensorik netra dan serta PRSPD Iskaya Banaran untuk penyandang disabilitas sensorik rungu wicara, intelektual dan mental.
“Pelaksanaan kegiatan pelayanan rehabilitasi sosial terhadap penyandang disabilitas diberikan meliputi dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan pengasuhan, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, dan terapi mental spiritual, pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial, dan dukungan aksesibilitas,” tambahnya.
Adapun tujuan dari kegiatan ini menurut Selamat adalah untuk memberikan pembekalan dasar dan sederhana kepada petugas pelaksana pelayanan sosial penyandang disabilitas. Dalam pelaksanaannya, pembekalan yang diberikan berfokus pada penguatan kapasitas pelayanan penyandang disabilitas di bidang sosial, psikologis, dan ketenagakerjaan serta kaji tiru pelayanan sosial penyandang disabilitas di lembaga kesejahteraan sosial.
“Dengan adanya kegiatan bimbingan teknis ini, diharapkan para petugas pelaksana pelayanan terhadap penyandang disabilitas baik dilingkup pemerintah melalui rumah singgah, maupun di masyarakat melalui lembaga kesejahteraan sosial dan komunitas pemerhati penyandang disabilitas mampu meningkatkan pelayanan sosial terhadap penyandang disabilitas berdasarkan standar pedoman pelayanan sosial penyandang disabilitas,” ucap Selamat.
Kegiatan yang digelar selama dua hari tersebut diikuti sebanyak 30 orang yang terdiri dari Petugas Rumah
Singgah, Pendamping Rehabilitasi Sosial serta LKS dan Yayasan Penyandang Disabilitas. Dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Praktisi Psikologi dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Kalsel, Pekerja Sosial dan Ketua LKS Penyandang Disabilitas Budi Utomo Tapin. MC Kalsel/Rns