Berikan Data Tepat Waktu, Pemprov Kalsel Kembali Memacu Program SIINas Bagi IKM

Foto bersama pada Workshop Pengolahan Data Industri Kecil dan Menengah dan Sistem Informasi Industri Nasional bagi Aparat Kabupaten/Kota, Banjarmasin, Senin (25/9/2023) malam. MC Kalsel/Ar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel melalui Dinas Perindustrian (Disperin) kembali memacu dalam memberikan data industri dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) di 13 kabupaten/kota yang lengkap, akurat dan mutakhir berupa data potensi, direktori data, peta-peta sebaran industri dan data pendukung lainnya.

“Progress yang telah didapatkan hari ini sudah 97 pendataan dari IKM dan workshop ini akan dievaluasi target pencapaian dan kendala-kendala yang dihadapi kabupaten/kota sehingga dua bulan kedepannya 1.000 data industri sudah masuk aplikasi SIINas,” kata Kepala Bidang Sarana Prasarana Pemberdayaan Industri, Kris Wibowo mewakili Kepala Disperin Kalsel, Mahyuni usai pembukaan Workshop Pengolahan Data IKM dan SIINas Bagi Aparat Kabupaten/Kota, Banjarmasin, Senin (25/9/2023) malam.

Dijelaskan Kris, setiap perusahaan industri baik industri besar maupun IKM dan perusahaan kawasan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota melalui SIINas.

“Sehingga, setiap perusahaan industri yang tidak menyampaikan data industri dikenai sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 70 berupa peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara, pembekuan izin usaha industri, pencabutan izin usaha industri,” tutur Kris.

Kris menuturkan, workshop pengisian aplikasi SIINas bagi pemerintah daerah sangat bermanfaat dalam melakukan pelaporan sesuai aturan yang berlaku serta pemegang akun SIINas pemerintah daerah dapat melakukan updating data laporan industri pada setiap semester.

“SIINas dapat didefinisikan sebagai suatu sistem informasi terpadu yang didalamnya berisi data dan informasi tentang industri nasional,” tambah Kris.

Kris pun melanjutkan, SIINas digunakan oleh perusahaan, asosiasi industri, pengelola kawasan industri, pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota), Kementerian/Lembaga terkait, masyarakat dan kalangan internal Kementerian Perindustrian.

“Ruang Iingkup SIINas itu meliputi proses pengumpulan data, pengolahan hingga penyajian informasi,” kata Kris. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan