PLDPI Bantu ABK

Tim Jurnalis media center sedang berbincang dengan para narasumber di Kantor UPTD PlDPI Provinsi Kalsel, Banjarmasin, Rabu (15/5/2019). MC Kalsel/scw

Dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusi Prov. Kalsel (PLDPI) ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 0101 tertanggal 21 Desember 2018. Sedangkan pejabat yang dilantik dan mulai aktif beroperasi 11 Januari 2019.

Kasi intervensi terpadu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusi Prov. Kalsel Slmaet Riadi mengatakan Setelah beroperasi UPTD PLDPI ini memiliki dua pendidikan yakni pendidikan insklusi terpadu dan pendidikan transisi.

“Di sini tidak ada kelas sekolah, tapi memberikan pelayanan terpadu dan terapi terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK). Nantinya, ABK yang sudah pendidikan transisi bisa masuk sekolah di SDN insklusi,” kata Slamet pada saat di temui jurnalis Media Center, Rabu (15/5/2019).

Selain terapi anak, orangtua juga bisa berkonsultasi tentang perkembangan anak, gizi, psikologi dan lain-lain. “Di tempat kami ada psikologi, ahli gizi, terapis, dokter dan lain-lain,” ungkapnya.

Ditambahkan Slamet, usia anak yang bisa mengikuti terapi di PLDPI usia 2 tahun sampai 8 tahun, nanti akan dievaluasi lagi dan perkembangannya bisa ditambah hingga usia 10 tahun.

“Sementara jumlah ABK yang kami bina disini sekitar 55 anak dengan 30 orang guru,” Pungkasnya.

Disisi lain, Edison Kalalemba selaku koordinator terapis di PLDPI mengatakan, dirinya sebagai koordinator di seksi inklusi terpadu membawahi empat lini yakni terapi okupasi, sensor intergrafik, terapi bicara dan terapi prilaku.

Dari keempat lini itu kita akan memberikan layanan kepada anak setelah asessment awal kami diintervensi terpadu ada namanya asessment lanjutan, asesment lanjutan itu adalah ketika anak itu sudah bisa diterima sesuai dengan persyaratan pendaftaran diawal kemudian kami akan melakukan asessment lanjutan dari keempat lini yang diwakili oleh keempat tim asessment kemudian koordinator terapis dan kepala seksi intervensi terpadu.

“Jadi dari keempat lini itu nanti yang akan melihat seberapa jauh kemampuan anak, dan sampai dimana ketika awal masuk untuk di terapi,” katanya.

Setelah melakukan asessment lanjutan kita mendapatkan hasil kemampuan anak itu sampai dimana, terus kebutuhan anak nanti setelah selesai asessment lanjutan akan keluar hasil asessmentnya yang akan menentukan anak ini akan mendapatkan layanan terapi apa saja.

Jadi terkait layanan itu adalah pertama Terapi okupasi merupakan terapi yang lebih menangani kekemampuan motorik halus anak seperti kekuatan jari – jari seperti mengenggam, menulis termasuk karena memerlukan kekuatan jari-jari tangan dan pemanfaatan waktu luang, konsep serta bina diri itu lebih melatih kemandirian anak.

“Kedua Terapi Wicara merupakan sebuah terapi yang bertujuan meningkatkan kemampuan bicara serta memahami dan mengekspresikan bahasa pada anak berkebutuhan khusus (ABK),” jelasnya.

Selanjutnya ketiga Terapi perilaku adalah sebuah terapi gabungan dari psioterapi dan terapi perilaku yang dijalankan dengan cara konseling yang tujuan utamanya adalah mengubah pola pikir atau perilaku yang menyebabkan berbagai masalah dalah hidup seorang anak berkebutuhan khusus.

“Terakhir terapi sensor integrasi merupakan sebuah terapi yang menekankan stimulasi pada tiga indra utama yaitu tektil, vestibular dan proprioseptif. Ketiga sistem sensori ini memang tidak telalu familiar dibandingkan indera pengelihatan dan pendengaran namun sistem ini sangat penting karena membantu intervensi dan respon anak terhadap lingkungan,” pungkasnya. MC Kalsel/scw

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan