Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerbitkan surat edaran sebagai respon kondisi kualitas udara yang memburuk belakangan waktu terakhir.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammadun mengungapkan edaran tersebut berisi imbauan kepada seluruh warga sekolah untuk memakai masker sebagai alat penutup hidung dan mulut. Perintah tersebut wajib dilaksanakan bagi satuan pendidikan yang lokasinya berada di daerah terdampak Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.3/218/DISDIKBUD/2023 tentang penanganan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan dampak karhutla,” ucapnya, di Banjarbaru, Selasa (12/9/2023).
Ia pun mengimbau kepada satuan pendidikan agar dapat memberdayakan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) untuk menyediakan masker, obat-obatan, maupun perlengkapan atau pertolongan pada kejadian yang diakibatkan Karhutla.
Pihaknya mengatakan, pemberdayaan UKS ini bertujuan sebagai mencegah terjadinya gangguan kesehatan yang lebih fatal bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
“Kami pun meminta satuan pendidikan terdampak karhutla, agar melakukan upaya pengisolasian ruang kelas dari asap. Bisa menggunakan alat penyaring udara dan sejenisnya, sehingga memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan,” terangnya.
Kemudian Ia juga meminta kegiatan pembelajaran di luar kelas untuk dikurangi. Bahkan, kalau perlu ditiadakan untuk sementara waktu, utamanya bila cuaca sedang kabut pekat. Para guru dan tenaga kependidikan juga diperintahkan membantu melakukan pemadaman bila ada titik api di hutan atau lahan sekitar lingkungan sekolah.
“Laporkan segera setiap kejadian karhutla ke pos terdekat dan berkoordinasi dengan BPBD setempat serta bidang terkait di Disdikbud,” pungkasnya. MC Kalsel/usu.