Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan bermitra dengan Komisi Penyiaran Indonesia di Daerah (KPID) Kalimantan Selatan mendorong media penyiaran televisi dan radio untuk memperhatikan kearifan lokal sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Diskominfo Provinsi Kalsel Muhamad Muslim menerangkan bahwa media televisi dan radio harus mematuhi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) sebagai Code of Conduct media penyiaran.
“Berdasarkan laporan yang kami terima dari KPID Kalsel, program siaran televisi di Kalsel telah memuat konten lokal setidaknya 10%,” ujar Muslim di Banjarbaru, Selasa (5/9).
Angka tersebut tertera dalam Laporan Hasil Monitoring Program Siaran Televisi bulan Juni, Juli, dan Agustus 2023 oleh KPID kepada Diskominfo sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga pengawas penyiaran di Kalsel.
Adapun media televisi yang dipantau adalah Duta TV, Banjar TV, TVRI Kalsel, Prima TV, Trans TV Banjarmasin, Kompas TV Banjarmasin, SCTV Banjarmasin, RCTI, Indosiar Banjarmasin, NET TV, MNC TV, dan CNN Indonesia.
Lebih lanjut Ketua KPID Kalsel M Farid Soufian menjelaskan tentang aturan jam siar konten lokal yang minimal 30 persen dari 10 persen di tayangkan pada Prime Time (jam utama-red).
“Sejauh ini, konten lokal yang ditayangkan media televisi berkisar antara pukul 01.00 dini hari hingga 05.00 pagi hari, sehingga masih perlu kita sosialisasikan terus,” ujarnya.
Tidak hanya itu, KPID juga memantau beberapa televisi masih melakukan pelanggaran P3-SPS Pasal 33 Ayat 2 yaitu tidak menampilkan klasifikasi usia sepanjang program acara, sehingga diperlukan bimbingan dan koordinasi secara rutin dengan pengelola media penyiaran.
Terkait hal tersebut, Diskominfo dan KPID telah bersepakat untuk mengintensifkan pertemuan dengan Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas di wilayah Kalimantan Selatan. MC Kalsel/EPN