Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang diikuti 100 peserta dari 13 Kab/Kota se Kalsel selama tiga hari.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kalsel, Surya Fujianorrochim menerangkan bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Pasal 51, peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilakukan oleh perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, dan lembaga kesejahteraan sosial asing.
“Peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat berupa pemikiran, prakarsa, keahlian, dukungan, kegiatan, tenaga, dana, barang, jasa, dan/atau fasilitas untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Surya, Banjarmasin, Kamis (31/8/2023).
Tujuan dibentuknya LKS ini menurut Surya adalah sebagai wujud peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, LKS mempunyai peran mencegah terjadinya masalah sosial, memberikan pelayanan sosial kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial dan menyelenggarakan konsultasi kesejahteraan keluarga,” ucap Surya.
Bimtek tersebut turut menghadirkan narasumber yang berasal dari BBPPKS Kementerian Sosial, Dinas Sosial Provinsi Kalsel, juga media cetak lokal.
“Kegiatan Bimtek LKS ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas LKS agar mampu melaksanakan peran, tugas dan fungsinya dengan lebih optimal. Semoga para peserta dapat mengambul ilmu yang diberikan oleh narasumber,” kata Surya. MC Kalsel/Rns