Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor melalui Inspektur Daerah Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen mengukuhkan Forum Aksi Penyuluh Antikorupsi (Forum APIK) Kalsel Periode 2023-2027.
“Forum APIK Kalsel yang dikukuhkan merupakan perpanjangan tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah yang menjadi agen perubahan bagi pemerintah daerah dan masyarakat Kalsel,” ucap Fydayeen, Banjarbaru, Rabu (23/8/2023).
Fydayeen menyampaikan, dari pengukuhan ini menjadi salah satu bukti komitmen dan dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Sehingga setiap program dan kegiatan yang direncanakan dapat diimplemantasikan secara efektif dan efisien serta menjadi manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat,” sebut Fydayeen.
Fydayeen menginginkan, melalui Forum APIK Kalsel dari nilai-nilai integritas, budaya antikorupsi dan bahaya korupsi dapat tersosialisasi dengan baik sampai ke tingkat masyarakat terkecil guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemerintahan dan pembangunan.
Kepala Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah III KPK RI, Uding Juharudin menambahkan, keberadaan Forum APIK Kalsel akan menyuarakan anti korupsi di Kalsel, seperti memberikan penyuluhan, pendidikan anti korupsi, membangun kerjasama dan sinergi kepada siapa saja dalam membudayakan anti korupsi.
“Dari segi jumlah, Forum APIK Kalsel masih kurang tetapi sudah menambah jumlah secara nasional penyuluh anti korups di Indonesia,” tutur Uding.
Sementara itu, Ketua Forum APIK Kalsel, Mujiburahman mengatakan, Forum ini merupakan binaan dari KPK dan diperlukan peran dari masyarakat serta nilai-nilai pencegahan korupsi akan disalurkan kepada masyarakat di Kalsel.
“Subjek yang kami lakukan itu penyuluhan, baik kepada pemerintah daerah, instansi maupun lembaga dan sekarang sudah ada 21 orang yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota dengan berbagai profesi dari akademisi, ASN dan lainnya,” kata Mujiburrahman. MC Kalsel/Ar