Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalsel mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Forum Jasa Konstruksi Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru.
Dimana rapat koordinasi kali ini akan difokuskan pemenuhan sertifikasi standar jasa konstruksi, pengembangan keprofesian berkelanjutan dan elektronika simpan (E-Simpan) tenaga ahli dan badan usaha.
Dalam sambutan tertulisnya Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan yang dibacakan oleh Kepala Bidang Bina Kontruksi, M Mustajab mengatakan melalui forum ini diharapkan peran serta semua pihak baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mewujudkan jasa konstruksi menjadi lebih baik, terlebih lagi peran pengusaha swasta atau asosiasi yang bergerak sebagai penyedia jasa kontraktor dalam pembangunan infrastruktur Kalsel.
Apalagi adanya isu penting terkait teknis sertifikasi badan usaha dan sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana diatur dalam surat edaran LPJK no. 16/se/lpjk/2021, bahwa secara regulasi kewenangan pelaksanaan sertifikasi badan usaha dan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi telah diserahkan kepada masyarakat jasa konstruksi.
“Pelaksanaan Sertifikat Badan Usaha (SBU) menjadi tugas dan tanggung-jawab Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), sedangkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi menjadi tugas dan tanggung jawab lembaga sertifikasi profesi (LSP) terlisensi, oleh karenanya dengan adanya aturan tersebut, bukan menjadi kendala dalam layanan perpanjangan maupun pembuatan SKK atau SKT serta SBU sebagaimana harapan pelaku jasa konstruksi yang ada di Kalsel saat ini,” ungkapnya.
Menurutnya, rapat koordinasi ini merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan tugas dan fungi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalsel agar implementasi pengaturan jasa konstruksi beserta peraturan turunannya ke depan dapat memberikan kemudahan-kemudahan bagi pelaku jasa konstruksi dan dunia usaha dalam berkiprah dibidang jasa konstruksi.
Pada kesempatan ini, diharapkan para peserta rapat koordinasi dapat mengikuti dengan seksama dan bersama-sama berdiskusi guna mendapatkan sebuah solusi terbaik khususnya terhadap persoalan sertifikasi baik badan usaha dan tenaga kerja konstruksi nantinya.
Sementara itu, Koordinator IT LPJK Kementerian PUPR RI Zuhanif Tolhas P. S sangat meapresiasi atas kegiatan yang dilakukan Dinas PUPR Kalsel untuk memberikan informasi mengenai pemenuhan sertifikasi standar jasa konstruksi, pengembangan keprofesian berkelanjutan dan elektronika simpan (E-Simpan) tenaga ahli dan badan usaha.
Dimana pembuatan sertifikat tenaga kerja konstruksi dulunya dilakukan oleh LPJKN dan LPJKP. Namun sejak akhir Desember tahun 2020 proses pembuatan sertifikat badan usaha maupun tenaga kerja diserahkan kepada masyarakat.
“Artinya diserahkan kepada asosiasi badan usaha maupun asosiasi profesi. Mereka lah yang membentuk lembaga sertifikasi untuk badan usaha maupun tenaga kerja,” katanya.
Ia berharap melalui kegiatan ini, kabupaten/kota dapat memahami dan mengerti tata cara pembuatan sertifikasi untuk badan usaha maupun tenaga kerja.
“Untuk itu setiap tenaga kerja disektor jasa konstruksi diwajibkan harus memiliki sertifikasi. Ini sebagai syarat bahwa mereka mampu bekerja di bidang jasa konstruksi,” ujarnya. MC Kalsel/tgh