Melalui Sosialisasi dan bimbingan teknik Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang perumahan rakyat, diharapkan SOPD yang membidangi bidang perumahan dapat memahami dan mengerti akan tugas pokoknya.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan, Mursyidah Aminy saat membuka Sosialisasi Bimbingan Teknis Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Perumahan Rakyat tahun 2023, di salah satu hotel di Surabaya.
Ia mengatakan, sebagaimana amanat pasal 28 H Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, negara menjamin hak warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.
“Amanat UUD 1945 tersebut dijabarkan dalam penjelasan undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman bahwa negara memajukan kesejahteraan umum melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman untuk mewujudkan pemenuhan hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur serta menjamin kepastian bermukim,” kata Mursyidah, Kamis (13/7/2023).
Ia menambahkan, seiring dengan terbitnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan lebih lanjut ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), pembagian urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman diatur bahwa kewenangan provinsi terkait bidang perumahan rakyat adalah penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi, dan fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah provinsi.
“Begitu pula kewenangan kabupaten/kota adalah penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota, dan fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah kabupaten/kota,” ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan uraian peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 dapat dipahami bahwa standar pelayanan minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintah wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal untuk bidang perumahan rakyat. Selain itu, telah terbit peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 29/prt/m/2018 tentang standar teknis standar pelayanan minimal pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan peraturan menteri dalam negeri nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan standar pelayanan minimal.
“Kedua peraturan tersebut merupakan petunjuk teknis pelaksanaan standar pelayanan minimal,” katanya.
Mursyidah mengakui, permasalahan utama bidang perumahan adalah backlog dan rumah tidak layak huni dimana untuk Kalimantan Selatan, jumlah backlog penghunian sebanyak 120.611 unit dan backlog kepemilikan sebanyak 193.450 unit, sedangkan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) berdasarkan RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2021-2026 sebanyak 43.921 unit, serta terjadinya bencana banjir pada tahun 2021, dimana 11 kabupaten/kota dari 13 kabupaten/kota yang mengalami bencana tersebut tentunya memerlukan perhatian serta penanganan yang serius oleh pemerintah maupun masyarakat.
“Semoga kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pada hari ini dapat menambah wawasan dan referensi kita dalam pelaksanaan kegiatan di masa-masa yang akan datang,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur dan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II. MC Kalsel/tgh