Sebagai bentuk implementasi perpustakaan berbasis inklusi sosial, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel memberikan sosialisasi dan pelatihan bahasa isyarat kepada petugas layanan Dispersip Kalsel.
Hal ini untuk meningkatkan kompetensi petugas layanan Dispersip Kalsel dalam memberikan pelayanan sebaik mungkin khususnya kepada para pemustaka penyandang disabilitas (Tuna Rungu, Tuna Wicara, dan Tuna Netra).
Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie mengatakan, acara sosialisasi dan pelatihan layanan perpustakaan disabilitas ini merupakan salah satu program kegiatan Dispersip Kalsel sebagai wujud implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas. Kewajiban perpustakaan untuk berperilaku adil dan tidak diskriminatif sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Standar Nasional Perpustakaan sebagai pedoman penyelenggaraan kebutuhan perpustakaan pemustaka yang harus memiliki emosional, mental, intektual dan sosial,” kata Nurliani, Banjarmasin, Selasa (11/7/2023).
Nurliani menjelaskan, sosialisasi dan pelatihan bahasa isyarat ini juga bertujuan untuk penerapan standar nasional perpustakaan yang harus memperhatikan kebutuhan pemustaka yang memiliki kelain fisik, emosional, mental, intelektual dan sosial.
“Serta memfasilitasi akses terhadap ciptaan bagian penyandang disabilitas dalam membaca dan menggunakan huruf braille, buku audio, dan sarana lainnya,” tutur Nurliani.
Selain diikuti oleh petugas layanan Dispersip Kalsel, sosialisasi dan pelatihan bahasa isyarat ini juga dihadiri oleh komunitas disabilitas kota Banjarmasin yang mengikuti pelatihan ini dengan antusias. MC Kalsel/Jml