Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perindustrian (Disperin) terus mengupayakan produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk memiliki sertifikat halal.
“Hari ini dilaksanakan Pelatihan Fasilitator Halal yang dapat membantu kita bersama dalam memberikan solusi terhadap penanganan sertifikasi halal di bidang perindustrian dan manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk menambah ilmu pengetahuan dan kemampuan teknis menjadi fasilitator halal yang handal dalam memajukan perindustrian bagi Kalsel,” kata Kepala Disperin Provinsi Kalsel, Mahyuni, Banjarmasin, Senin (10/7/2023).
Disampaikan Mahyuni, setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Jumlah IKM makanan dan minuman yang belum memiliki sertifikasi halal sebanyak 22.000, sedangkan IKM di Kalsel yang sudah bersertifikat halal di tahun 2023 berjumlah sebanyak 2.200 IKM,” tutur Mahyuni.
Tidak hanya itu, jumlah fasilitator halal yang terdapat di Kalsel sebanyak 26 orang yang tersebar di kabupaten/kota.
“Sehingga dari jumlahnya itu sangat perlu ditingkatkan lagi untuk mengatasi dan meningkatkan jumlah tenaga fasilitator halal terhadap penanganan sertifikasi halal bagi IKM yang belum bersertifikat halal di daerahnya,” jelas Mahyuni.
Mahyuni pun mengutarakan, kewajiban melakukan sertifikasi halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
“Adapun produk yang wajib memiliki sertifikasi halal, yaitu barang atau jasa terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi dan produk rekayasa genetik serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Mahyuni.
Pelatihan ini difasilitasi oleh Disperin Provinsi Kalsel yang diikuti 28 peserta berasal dari Dinas kabupaten/kota yang membidangi perindustrian dan dilaksanakan selama lima hari terhitung dari 10 hingga 14 Juli 2023. MC Kalsel/Ar