Jelang Pemilu, Pemprov Kalsel Dorong Disdukcapil Kabupaten/Kota Gencarkan Perekaman E-KTP

Kepala Disdukcapil Provinsi Kalsel, Zulkifli. MC Kalsel/Jml

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalsel mendorong Disdukcapil kabupaten/kota untuk lebih gencar melakukan perekaman e-KTP jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kepala Disdukcapil Kalsel, Zulkifli mengatakan, hal ini sebagai bentuk upaya dalam menyikapi isu 57 ribu pemilih di Kalsel yang terancam tidak bisa mencoblos.

Menurutnya, puluhan ribu pemilih yang tidak bisa mencoblos tersebut merupakan efek dari dinamisnya pergerakan umur manusia.

“Karena penduduk ini dinamis, dimana setiap detiknya ada yang lahir dan meninggal, sehingga menyebabkan ruang kosong yang menyebabkan pemutakhiran data pemilih tidak bisa mencapai 100 persen,” kata Zulkifli, Banjarbaru, Kamis (6/7/2023).

Selain itu, menurutnya, karena batas minimal usia yang bisa mengikuti pemilihan itu 17 tahun, sehingga ada sebagian yang memang masih belum dilakukan perekaman e-KTP karena mereka baru akan memasuki usia 17 tahun mendekati pemilu.

Meskipun begitu, bagi anak yang sudah berumur 16 tahun keatas sudah bisa dilakukan perekaman oleh Diskdukcapil setempat, namun pencetakan e-KTP dilakukan saat yang bersangkutan berusia 17 tahun.

“Saat ini Disdukcapil kabupaten/kota belum bisa menerbitkan e-KTP bagi mereka yang belum 17 tahun, tetapi sudah bisa melakukan perekaman kepada anak berusia 16 tahun. Sedangkan untuk bisa melakukan pemilihan syaratnya adalah terdaftar dalam DPT dan membawa undangan pencoblosan dari KPU,” tutur Zulkifli.

Untuk itu, lanjut Zulkifli, Diskdukcapil Kalsel menyarankan kepada Diskdukcapil kabupaten/kota agar memberikan semacam kartu identitas anak.

“Dengan diberikannya kartu identitas anak ini, maka data yang bersangkutan akan tersimpan di Disdukcapil, sehingga bisa dilakukan tracking kapan mereka memasuki usia 17 tahun, agar bisa dilakukan perekaman e-KTP,” jelas Zulkifli.

Lebih jauh Zulkifli menerangkan, pihaknya juga mengimbau Diskdukcapil kabupaten/kota untuk melaksanakan sistem jemput bola seperti ke sekolah, rutan, dan desa-desa sebagai bentuk upaya Diskdukcapil dalam mendukung kevalidasian data untuk KPU.

“Kami memang tidak bisa 100 persen, disamping pergerakan umur manusia yang dinamis, juga karena lokasinya yang jauh dan tidak adanya jaringan internet untuk melakukan perekaman, ataupun manusia yang mobile (sering berpindah tempat/daerah) karena pekerjaan,” ucap Zulkifli.

Zulkifli pun menegaskan, Diskdukcapil baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota berkomitmen kuat dan untuk sebanyak-banyaknya melakukan perekaman e-KTP bagi masyarakat Banua. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai