Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel), dalam hal ini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Moch Ansari Saleh Banjarmasin sebagai unit kerja yang melakukan pelayanan publik telah memantapkan kesiapan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Kami akan bersama-sama berikrar untuk penandatanganan pakta integritas bebas korupsi, yang didasari dengan komitmen dan tanggung jawabnya. Hal ini Sesuai instruksi Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor agar kami terus memberikan pelayanan kesehatan yang prima kepada masyarakat,” ucap Direktur RSUD Moch Ansari Saleh Banjarmasin, Among Wibowo, Banjarmasin, Kamis (6/7/2023).
Among menyampaikan, rumah sakit merupakan fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara paripurna.
“Maka dari itu, sebagai tempat pelayanan publik agar mampu memberikan pelayanan yang profesional, efektif dan efisien serta mengutamakan mutu dan keselamatan pasien,” ujar Among.
Guna terwujudnya peningkatan mutu pelayanan, lanjut Among, diperlukan komitmen dari seluruh jajaran rumah sakit untuk bersama-sama bertanggungjawab dan peduli terhadap kualitas dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Selain itu, diperlukan juga perubahan manajemen organisasi, penataan tata laksana, penataan Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tutur Among.
Among pun mengatakan, pihaknya memang berkomitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada pasien yang berobat di rumah sakit ini.
“Kami bekerja semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas di RSUD Moch Ansari Saleh Banjarmasin,” kata Among. MC Kalsel/Ar