Samakan Persepsi, Pemerintah Laksanakan Rakor Staf Ahli Se-Kalsel

Foto bersama pada Rapat Koordinasi Staf Ahli se-Kalimantan Selatan di Ruang Rapat Aberani Sulaiman di Banjarbaru.

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Husnul Hatimah menghadiri Rapat Koordinasi Staf Ahli se-Kalimantan Selatan di Ruang Rapat Aberani Sulaiman di Banjarbaru.

“Mudah-mudahan pertemuan ini kita saling bersilaturahmi, meningkatkan koordinasi, serta menyamakan persepsi, sehingga dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah di wilayah kerja masing-masing,” sebut Husnul Hatimah, Rabu (5/7/2023).

Dijelaskan bahwa staf ahli kepala daerah memiliki peran yang sangat penting dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.

Seorang staf ahli kepala daerah memberikan saran dan rekomendasi kepada kepala daerah,berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya di bidang masing-masing.

“Ini membantu kepala daerah dalam membuat keputusan tepat dan efektif dalam berbagai isu dan kebijakan yang berkaitan dengan pemerintahan dan pembangunan daerah,” lanjut Husnul.

Kedudukan, tata hubungan kerja, dan standar kompetensi staf ahli kepala daerah juga diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2018, pasal 3 Permendagri tersebut menjelaskan bahwa kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh staf ahli.

Tugas staf ahli tersebut adalah mewakili pemerintah daerah dalam pertemuan ilmiah, sosialisasi kebijakan di tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dengan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah juga menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kemudian dalam melaksanakan tugasnya, staf ahli juga memiliki wewenang untuk melakukan konsultasi koordinatif dengan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), konsultasi ini bertujuan untuk mencari masukan, saran, dan pendapat dari SOPD sesuai dengan substansi tugas staf ahli.

Pada pertemuan ini, turut hadir seluruh staf ahli dari kabupaten kota se-Kalsel, rakor selanjutnya akan dilaksanakan secara triwulan dengan ketempatan bergiliran di kabupaten/kota sesuai dengan kesepakatan. MC Kalsel/Fuz

Mungkin Anda Menyukai