Berantas Penyalahgunaan Narkoba, Pemprov Kalsel Gelar Rakor P4GN PN

Suasana pelaksanaan Sosialisasi dan Rakor P4GN dan PN di salaah satu hotel di Banjarmasin, Senin (3/7/2023). MC Kalsel/Fuz

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor terus mewujudkan Visi Misi Pemprov Kalsel, khususnya pada misi poin keempat yakni peningkatan Tata Kelola Pemerintah yang Lebih Fokus Pada Pelayanan Publik yang dalam hal ini pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. 

Upaya ini diwujudkan dengan dilaksanakannya Sosialisasi dan Koordinasi Rakor (Rakor) Terpadu Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN)Tahun 2023 oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kalsel di salah satu hotel di Banjarmasin. 

Kepala Bakesbangpol Kalsel, Heriansyah menyebutkan kegiatan tahunan ini terus dilaksanakan guna optimalisasi program agar bisa berjalan dengan baik, bagaimana memfasilitasi pelaksanaan P4GN dan PN di Kalsel Tahun 2023.

“Ini kita laksanakan sebagai bentuk fasilitasi Pemerintah Daerah dalam upaya optimalisasi P4GN dan PN sesuai instruksi Presiden nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional yang selaras dengan visi misi daerah kita di Kalsel,” ujar Heriansyah, Senin (3/7/2023).

Berbagai rencana strategis pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba terus dilaksanakan secara optimal yang diwujudkan dengan upaya sinergis antar pemangku kepentingan terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) , TNI/Polri, dan segenap komponen perangkat negara dalam mencegah dan menanggulangi permasalahan narkoba yang semakin kompleks.

“Sebelumnya Inpres nomor 2 tahun 2020 ini dengan jelas memberi instruksi kepada kementerian dan lembaga negara, pemerintah daerah dan bumn untuk melaksanakan rencana aksi nasional serta melaporkan hasil pelaksanaan kepada Presiden melalui BNN setiap akhir tahun anggaran,” lanjut Heriansyah.

Rencana aksi nasional ini ditekankan kepada pemerintah daerah untuk aktif dalam pencegahan melalui deteksi dini terhadap Aparatur Sipil Negeri (ASN), CPNS dan pegawai di lingkungan satuan kerja, kemudian membentuk regulasi turunan atau produk hukum agar terjalin fleksibilitas melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat, dan membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan di dalam satuan kerja.

Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan atau perwakilan instansi atau lembaga yang tergabung dalam forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) Provinsi Kalsel. MC Kalsel/Fuz

Mungkin Anda Menyukai