Tangani KPO dan KTK, Pemprov Kalsel Serbarluaskan Informasi RPTC

Suasana Rakor Penanganan Korban Perdagangan Orang dan Korban Tindak Kekerasan. MC Kalsel/Rns

Dalam rangka menyebarluaskan informasi tentang Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) serta meningkatkan kapasitas SDM yang menangani Korban Tindak Kekerasan (KTK) dan Korban Perdagangan Orang (KPO), Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor).

Plt Kepala Dinsos Kalsel, Muhammadun diwakili Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kalsel, Selamat Riadi mengatakan, kegiatan ini sebagai media penyampaian informasi tentang RPTC sekaligus peningkatan kapasitas soft skill (kecerdasan emosional) individu dan kelompok dalam Penanganan KTK dan KPO yang merupakan bagian dari tugas proses peningkatan kemampuan dan keterampilan (skill), sikap (attitude) dan perilaku (behaviour) dari dalam diri masing-masing pendamping KTK dan KPO.

“Kasus tindak kekerasan maupun kasus perdagangan orang dapat terjadi pada semua orang, dan tidak membeda-bedakan status, usia, agama maupun jenis kelamin,” kata Selamat, Banjarmasin, Senin (29/5/2023).

Dijelaskan Selamat, korban paling banyak berada diranah personal, yaitu pelaku masih memiliki hubungan darah dengan korban (seperti ayah/ibu, adik/kakak, paman/bibi dan kakek/nenek) dan keberadaan perkawinan (suami) maupun relasi intim (pacar) dengan korban.

“Selanjutnya adalah ranah komunitas, pelaku tidak mempunyai hubungan darah dengan korban (majikan, guru, teman sekerja, tokoh masyarakat atau orang tidak dikenal).

Terkait dengan tugas dan tanggung jawab Dinsos Kalsel yaitu memberikan hak-hak untuk mendapatkan perlindungan dan rehabilitasi sosial melalui RPTC bagi korban perdagangan orang dan korban tindak kekerasan yang memerlukan perlindungan serta rehabilitasi sosial, karena masalah yang dihadapi korban seperti terancam atau masalah psikis yang diakibatkan oleh perlakuan yang tidak manusiawi seperti penyiksaan, kekerasan, pelecehan dapat dirujuk ke RPTC.

“Para peserta mengetahui adanya RPTC yang dimiliki oleh Dinsos Kalsel, para peserta mempunyai konsep yang sama tentang rehabilitasi sosial bagi korban tindak kekerasan dan perdagangan orang, para peserta mampu bekerjasama dalam tim dan berkoordinasi dengan berbagai instansi daerah maupun pusat dalam penanganan korban tindak kekerasan dan perdagangan orang,” ujar Selamat.

Peserta Rakor sejumlah 40 orang berasal dari Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin, Polres Banjarbaru, TP PKK Kalsel, Dinsos Provinsi Kalsel, Dinsos Banjarmasin, Dinsos Banjarbaru serta instansi terkait lainnya. MC/Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai